Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 3 Agustus 2025 | 14:25 WIB
Gaji PNS dikabarkan naik
Gaji PNS dikabarkan naik

JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai memberlakukan tiga jenis tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan.

Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap beban kerja, kebutuhan komunikasi kedinasan, serta efektivitas layanan publik.

Tiga komponen yang diberikan meliputi uang lembur, uang makan lembur, dan paket data atau biaya komunikasi.

Ketiganya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Gaji Sampai Rp 7 Juta! Ini Syarat Jadi Guru Sekolah Rakyat 2025 yang Langsung Diangkat ASN

Rincian Tambahan Penghasilan

1. Uang Lembur
Besaran uang lembur ditentukan berdasarkan golongan PNS, dengan rincian:

Uang lembur hanya diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut, dan dibuktikan dengan surat perintah lembur dari atasan langsung.

Baca Juga: Gaji PNS Bukan Satu-satunya! Sri Mulyani Transfer Dua Bonus Tambahan di Awal Agustus

2. Uang Makan Lembur
Selain uang lembur, PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja juga berhak atas uang makan lembur, yang besarannya adalah:

Komponen ini hanya diberikan satu kali dalam satu hari kerja lembur.

3. Paket Data dan Biaya Komunikasi
Bagi PNS yang bertugas secara daring atau memerlukan komunikasi virtual intensif, pemerintah juga memberikan tunjangan biaya komunikasi:

Tambahan ini berlaku bagi unit atau individu yang dalam tugasnya membutuhkan akses komunikasi secara rutin.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Gaji Pensiunan PNS Naik per 1 Agustus, Golongan I hingga IV Dapat Tambahan Hingga 12 Persen

Berlaku Nasional

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menyesuaikan dengan beban kerja masing-masing pegawai. Meski demikian, pemberian tunjangan ini tetap

disesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab tugas masing-masing, serta harus memenuhi ketentuan administratif.

Tambahan penghasilan ini tidak dapat digabungkan dengan bentuk honorarium lain yang bersumber dari kegiatan serupa. Pemberian juga harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan keuangan negara.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN semakin maksimal, terutama dalam menghadapi tantangan kerja yang dinamis dan berbasis digital.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji PNS naik 2025 #gaji PNS 2025 #Gaji PNS naik Agustus