Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Begini Cara Hindari Pajak 0,25 Persen, Ini Batas Maksimal Beli Emas di Bank Bulion

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:25 WIB
Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan di Bank Bulion oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan di Bank Bulion oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

JP Radar Kediri – Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan di Bank Bulion oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen, dengan satu catatan nilai transaksi tidak lebih dari Rp10 juta.

Ketentuan ini tertuang dalam dua peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli lalu.

Kebijakan ini menjadi bentuk penyesuaian atas regulasi perpajakan di sektor usaha bulion sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK (Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan).

Baca Juga: Duh! Resmi Mulai Hari Ini! Sri Mulyani Tegaskan Emas Batangan Kena Pajak, Begini Penjelasannya

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, aturan baru tersebut juga menghapus tumpang tindih pungutan pajak pada transaksi emas.

Sebelumnya, baik penjual maupun pembeli bisa sama-sama dikenai PPh Pasal 22 atas transaksi yang sama.

Melalui PMK 51/2025, Bank Bulion atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen, tapi hanya untuk transaksi di atas Rp10 juta. Jika di bawah itu, pembelian oleh masyarakat dibebaskan dari pungutan.

Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 dalam aktivitas jual beli emas batangan maupun emas perhiasan.

Beberapa kategori penjualan yang bebas pajak antara lain penjualan kepada konsumen akhir, pelaku UMKM dengan PPh final, pemilik Surat Keterangan Bebas (SKB), Bank Indonesia, serta melalui pasar fisik emas digital.

Baca Juga: Amplop Kondangan Bakal Dipajaki? Ini Penjelasan Resmi dari Ditjen Pajak

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk memperjelas mekanisme perpajakan di sektor bulion sekaligus mendorong transaksi legal dan transparan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pajak emas #menkeu sri mulyani