Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

3 Jabatan Ini Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, CPNS dan Honorer Wajib Tahu!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:43 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga jenis jabatan yang menjadi prioritas untuk diisi oleh PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga jenis jabatan yang menjadi prioritas untuk diisi oleh PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan baru dalam sistem kepegawaian negara.

Lewat reformasi ASN yang terus berlanjut, kini muncul nomenklatur anyar PPPK Paruh Waktu.

Skema ini bakal jadi jalan tengah penyelamatan tenaga non-ASN tanpa harus melakukan PHK massal.

Langkah ini tertuang dalam usulan pengaturan PPPK Paruh Waktu yang tengah dibahas bersama sejumlah instansi terkait.

Baca Juga: Sesuai PP Baru! Gaji Pensiunan Janda-Duda PNS Tembus Rp4,7 Juta, Cek Golonganmu!

Tujuannya bukan hanya memberi kepastian status kerja bagi para tenaga honorer dan CPNS yang belum terakomodasi, tetapi juga menjaga kelancaran pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran.

3 Jabatan yang Diusulkan Masuk PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga jenis jabatan yang menjadi prioritas untuk diisi oleh PPPK Paruh Waktu tahun 2025 mendatang:

  1. Tenaga Administrasi

    • Jabatan ini masih sangat dibutuhkan di berbagai instansi pemerintahan, khususnya di daerah. Dengan beban kerja yang dapat dibagi dalam durasi paruh waktu, tenaga administrasi tetap bisa mendukung operasional kantor tanpa membebani anggaran secara penuh.

  2. Petugas Teknis

    • Seperti operator komputer, teknisi IT, dan tenaga lapangan lainnya. Jabatan teknis ini cenderung bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan instansi secara berkala, cocok dengan model kerja berbasis jam kerja tertentu.

  3. Tenaga Pendukung Layanan Publik

    • Termasuk petugas arsip, pramusaji, dan tenaga kebersihan di lingkungan kantor pemerintahan. Selama ini mereka banyak berstatus honorer dan terancam kehilangan pekerjaan jika tidak ada skema transisi yang jelas.

Langkah ini juga dilihat sebagai strategi efisiensi yang tetap menjaga kualitas layanan ke masyarakat.

Dengan model kerja paruh waktu, pemerintah bisa menyesuaikan beban anggaran sembari membuka ruang bagi para pekerja non-ASN untuk tetap berkontribusi secara legal.

CPNS dan Honorer Jadi Prioritas

Skema ini juga akan mengakomodasi CPNS dan tenaga honorer yang selama ini belum terserap formasi penuh.

Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu bukan untuk menggantikan formasi tetap, melainkan menjadi jembatan transisi dalam proses penataan ulang kepegawaian nasional.

Jika disetujui, pelaksanaan PPPK Paruh Waktu akan mulai diujicobakan secara terbatas pada instansi tertentu, sebelum diterapkan secara nasional di tahun-tahun berikutnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#nasib honorer #Honorer R4 #Skema PPPK Paruh Waktu