Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cek BSU Juli 2025 Sebelum Hangus, Terakhir Pencairan 31 Juli 2025!

Shinta Nurma Ababil • Senin, 28 Juli 2025 | 03:04 WIB
BSU Tahap 4
BSU Tahap 4

JP Radar Kediri - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli.  Hal ini menjawab pertanyaan masyarakat tentang pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2025.

Menaker menegaskan bahwa BSU 2025 hanya diberikan satu kali. Program ini berlaku untuk Juni-Juli 2025.

BSU cuma sekali ya. Tolong sampaikan, cuma sekali,” ujar Menaker ditemui usai membuka acara seminar terkait Jaminan Pensiun 1 Dasawarsa di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (24/7) dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan, bahwa program stimulus sebesar Rp 300 ribu per bulan ini memang dirancang untuk satu kali bayar. Sehingga, meski diberikan untuk dua bulan, pencairannya dilakukan bersamaan dalam satu kali transfer.

Selain itu, dia menekankan, jika di kwartal selanjutnya tak ada lagi pencairan bukan lantaran program ini tidak dilanjutkan. Sebab, sejak awal memang dirancang sekali bayar.

Bukan tidak dilanjutkan, program ini (sejak awal, red) dirancang cuma untuk sekali bayar,” paparnya.

Seperti diketahui, BSU merupakan salah satu dari lima program stimulus ekonomi Presiden Prabowo untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025. Program ini diberikan besaran Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, Juni-Juli, yang dicairkan sekaligus. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Terkait update pencairan BSU hingga Selasa (22/7), telah mencapai 86,71 persen dari total penerima. Angka total penerima ini pun mengalami perubahan dalam perjalannnya.

Setelah diverifikasi, dari yang semula 17,3 juta calon penerima menjadi 15,95 juta pekerja. Artinya, ada penyusutan sebesar 1,35 juta calon penerima.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan, ada penyesuaian lantaran banyak penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat. Misalnya, calon penerima BSU ternyata tidak lagi aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Kemudian, pekerja/buruh calon penerima BSU memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, berstatus sebagai ASN, hingga terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Menyusul adanya pengurangan jumlah calon penerima ini, Indah memastikan, anggaran yang tersisa akan dikembalikan ke kas negara. Dia tidak merinci berapa anggaran yang akan dikembalikan. Dirinya hanya mengatakan bahwa proses penyaluran masih berjalan.

Tentu nanti kita kembalikan. Saya belum ngitung detail karena kan masih berprosres. Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur, misal meninggal, misal ternyata kan tahap akhir banyak pakai kantor Pos yang orangnya ada eligible tapi nggak ngambil-ngambil,” paparnya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#BSU 2025 #bsu #BSU Juli 2025