JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 akan mulai ditransfer pada 1 Agustus mendatang.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang besaran gaji pokok PPPK.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Menariknya, di beberapa tingkatan, nominal gaji PPPK justru lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di golongan yang sama.
Adapun rincian gaji PPPK yang mulai diberlakukan, antara lain:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Hingga Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan rentang tersebut, golongan tinggi seperti XVI dan XVII berpeluang menerima gaji pokok di atas Rp7 juta.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja, sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Perpres ini menjadi dasar hukum pencairan gaji PPPK di seluruh Indonesia, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Pemerintah berharap dengan kepastian ini, tidak ada lagi keraguan dalam pengusulan maupun penempatan formasi PPPK oleh pemerintah daerah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira