Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PPPK Mulai Cair 1 Agustus 2025, Beberapa Golongan Lebih Besar dari PNS

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 27 Juli 2025 | 01:15 WIB
Hingga awal Juli 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal maupun teknis pelaksanaan seleksi CPNS 2025.
Hingga awal Juli 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal maupun teknis pelaksanaan seleksi CPNS 2025.

JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 akan mulai ditransfer pada 1 Agustus mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang besaran gaji pokok PPPK.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Menariknya, di beberapa tingkatan, nominal gaji PPPK justru lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di golongan yang sama.

Adapun rincian gaji PPPK yang mulai diberlakukan, antara lain:

Dengan rentang tersebut, golongan tinggi seperti XVI dan XVII berpeluang menerima gaji pokok di atas Rp7 juta.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja, sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Perpres ini menjadi dasar hukum pencairan gaji PPPK di seluruh Indonesia, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Pemerintah berharap dengan kepastian ini, tidak ada lagi keraguan dalam pengusulan maupun penempatan formasi PPPK oleh pemerintah daerah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pppk 2023 berdasarkan golongan dan masa kerja #gaji pppk 2025