Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Alasan Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Jepang, Terkait Kampung Inggris

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 24 Juli 2025 | 15:30 WIB

I

Kantor Imigrasi Kelas II NON-TPI membeber barang bukti pelanggaran WNA kemarin. Total ada lima warga negara asing yang diamankan.
Kantor Imigrasi Kelas II NON-TPI membeber barang bukti pelanggaran WNA kemarin. Total ada lima warga negara asing yang diamankan.

JP Radar Kediri-Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kediri memberi sanksi tegas kepada MO, 33. Warga negara Jepang yang melakukan penyalahgunaan visa itu akhirnya dideportasi ke negaranya pada Senin (21/7) lalu. 

Sebelumnya, MO terjaring operasi pengawasan keimigrasian Wirawaspada. Operasi tersebut digelar pertengahan Juli ini.

Kasubsi Informasi Keimigrasian (Infokim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Pandapotan Bertua Panahatan Hutagaol memberi penjelasan. Saat  pemeriksaan MO didapati melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Yakni, dia datang ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival (VoA). Idealnya visa tersebut digunakan untuk wisata, bisnis, atau transit. 

Namun, ternyata dia menggunakan visa tersebut untuk belajar. Yaitu kursus di Kampung Inggris Pare. 

“Seharusnya kursus itu menggunakan visa pendidikan,” kata pria yang akrab disapa Dapot itu.

Akibat pelanggaran tersebut, MO dikenakan sanksi administrasi dengan dideportasi. Meski demikian, menurut Dapot imigrasi tidak melakukan tindakan penangkalan.

Sehingga, dia bisa masih bisa kembali ke Kediri. Tentu saja setelah melalui mekanisme yang benar, yaitu mengurus visa pendidikan.

Dapot menuturkan, MO dipulangkan ke Jepang melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Perempuan berambut panjang itu diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines. Rute Surabaya-Guangzhou.

Kemudian, lanjut melakukan penerbangan Guangzhou-Osaka.

“Pendeportasian MO berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur (SOP). Didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri,” terang Dapot.

Dia menambahkan kesalahan MO itu akibat ketidaktahuannya terhadap ketentuan imigrasi. Demikian pula lembaga kursus tempatnya belajar.

Selain memberi sanksi terhadap MO, menurutnya imigrasi juga melakukan sosialisasi visa dan izin tinggal keimigrasian di Kampung Inggris.

Tujuannya agar pelanggaran seperti kasus MO tidak terulang lagi. “Ke depan kegiatan edukasi ini juga akan terus kami lakukan,” tuturnya.

Seperti diberitakan,  selain MO, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri juga mengamankan dua WNA asing yang melanggar keimigrasian. Mereka adalah AB, 24, warga Pakistan, serta MAS, 42, warga Yaman. 

MAS didapati overstay. Yaitu melebihi izin tinggal lebih dari enam hari.

Sedangkan AB izin tinggalnya sudah habis pada 3 Juni lalu. 

“Untuk WN Yaman dan WN Pakistan masih tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kediri,” jelas Dapot.

Sebelum mengamankan tiga WNA tersebut, imigrasi juga mengamankan WQ, 26; dan WX, 42, warga Tiongkok. Keduanya merupakan pemegang izin tinggal terbatas. 

Namun, dalam perjalanan mereka memalsukan identitas. Pemberitahuan lokasi domisili keduanya tidak benar. 

Alamat perusahaan penjamin WN Tiongkok itu juga diduga fiktif. “Untuk dua WN Tiongkok sudah tahapan pra-penyidikan,” tandas Dapot. (*)

Editor : Mahfud
#kampung inggris #wna #deportasi