Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Info Terbaru Nasib Honorer R2 R3 R4 Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kode Rahasianya dan Target Resminya

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 18 Juli 2025 | 18:28 WIB

Nasib honorer R2 R3 R4 terkait pengangkatannya menjadi PPPK.
Nasib honorer R2 R3 R4 terkait pengangkatannya menjadi PPPK.
JP Radar Kediri Angin segar kembali berembus bagi para tenaga honorer dan non-ASN yang belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 tahun 2024.

Pasalnya, pemerintah kini tengah mempersiapkan skema pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, khususnya bagi peserta dengan kode hasil seleksi R2, R3, dan R4.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima Radar Kediri, kode R2 diberikan kepada peserta yang tidak lulus passing grade, namun sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kode R3 diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi, sementara R4 mencatat honorer yang datanya belum tervalidasi di sistem BKN.

Baca Juga: Waduh! Terancam Gagal Diangkat! BKN Ultimatum Instansi yang Belum Umumkan Hasil PPPK

Situasi ini langsung menjadi perhatian serius dari Komite I DPD RI. Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyampaikan bahwa pihaknya kini intens berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan BKN, demi memastikan agar seluruh tenaga honorer yang belum terangkat tetap mendapat kesempatan melalui jalur PPPK paruh waktu.

“Kami tidak tinggal diam. Target kami, seluruh proses pengangkatan PPPK, termasuk yang paruh waktu, bisa tuntas pada Oktober 2025,” tegas Muhdi saat diwawancarai usai pertemuan dengan Kepala BKN, Zudan Arif, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, jika tidak segera diselesaikan, potensi munculnya tuntutan besar-besaran dari para honorer yang belum menjadi ASN sangat terbuka.

“Kita tidak ingin ini berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Zudan Arif menyampaikan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK baik penuh maupun paruh waktu sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, sesuai dengan aturan dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Baca Juga: Alhamdulillah! Komisi X DPR RI Janji Perjuangkan Nasib Honorer dan Guru PPPK!

PPK bisa mengusulkan pengangkatan ASN melalui sistem e-Mutasi yang dikelola oleh BKN.

Sistem ini akan secara otomatis mengecek kesesuaian berdasarkan wilayah, kebutuhan formasi, serta status kepegawaian yang ada.

“Relokasi dan pengangkatan hanya bisa dilakukan jika memenuhi kriteria yang berlaku. Jadi perlu kehati-hatian dan koordinasi yang tepat dari setiap PPK,” ujar Zudan.

Lebih lanjut, Kementerian PAN-RB juga dikabarkan telah menerbitkan aturan khusus mengenai skema gaji bagi PPPK paruh waktu, yang kabarnya bisa saja lebih besar dibanding PPPK penuh waktu, tergantung pada jenis jabatan dan beban kerja.

Dengan perkembangan ini, tenaga honorer yang sebelumnya pesimistis kembali memiliki harapan.

Khususnya mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah namun belum juga berstatus ASN.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer R2 R3 R4 #Skema PPPK Paruh Waktu #PPPK Tahap 2 2024