JP Radar Kediri – Kabar baik datang bagi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Pemerintah daerah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal bagi pegawai non-ASN.
Sebaliknya, ribuan honorer justru diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Lumajang dalam melindungi hak tenaga honorer, terutama mereka yang belum lolos dalam seleksi PPPK tahap sebelumnya.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, seluruh honorer tetap diminta bekerja seperti biasa.
Ia memastikan tidak ada pemberhentian sepihak hanya karena mereka gagal dalam seleksi sebelumnya.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan! PPPK Paruh Waktu 2025 Digaji Setara UMR, Honorer Wajib Tahu!
“Kami tidak akan membiarkan satu pun pegawai non-ASN diberhentikan. Semua tetap bekerja sampai ada kebijakan baru dari pusat. Mereka bagian dari tulang punggung pelayanan publik di Lumajang,” tegasnya, Selasa (16/7).
Indah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan klasifikasi tenaga honorer yang ada di bawah naungan Pemkab Lumajang.
Total ada 4.273 orang, yang dibagi dalam tiga kelompok berdasarkan klasifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN):
-
R2: Eks tenaga honorer kategori II yang belum lulus PPPK tahap I dan II, sebanyak 207 orang.
-
R3: Honorer yang sudah terdata di BKN dan ikut seleksi PPPK/CPNS 2024 namun tidak lulus, sebanyak 3.153 orang.
-
R4: Tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN dan juga gagal PPPK tahap II, sebanyak 913 orang.
Baca Juga: Viral Gara-Gara Balon, SK 1.077 PPPK Batang Hari Dikabarkan Ditahan Bupati! Begini Faktanya
Pemetaan ini dijadikan dasar pengajuan ke Kementerian PAN-RB agar para honorer tersebut bisa diakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu, sebuah format kerja fleksibel dengan kontrak tahunan dan jaminan gaji minimal setara UMR.
“Ini langkah realistis agar tidak ada yang kehilangan pekerjaan. Kami ingin semua honorer tetap punya masa depan yang jelas,” lanjut Indah.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi jumlah tenaga honorer yang belum berstatus ASN secara bertahap hingga 2029.
Sejumlah honorer pun menyambut positif kebijakan tersebut. Banyak di antara mereka yang sebelumnya resah karena tidak tahu nasibnya setelah gagal seleksi PPPK tahap 2.
Baca Juga: PPPK Kejaksaan 2025 Dibuka Sampai Kapan? Cek Jadwalnya Sebelum Ditutup
“Saya senang mendengar kabar ini. Kami yang sudah lama mengabdi berharap bisa diangkat meski paruh waktu,” ungkap Dwi, honorer di salah satu puskesmas di Lumajang.
Skema PPPK Paruh Waktu saat ini menjadi sorotan nasional. Meski jam kerja dan tugas lebih fleksibel dibanding ASN penuh, pegawai tetap mendapatkan gaji yang layak sesuai UMR dan hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan cuti kerja.
Kini, seluruh mata tertuju pada respon pemerintah pusat. Jika disetujui, ribuan honorer Lumajang bisa segera bernapas lega karena status dan penghasilannya akan lebih pasti.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira