JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi pelajar dari keluarga kurang mampu. Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua mulai dicairkan pada bulan Juli 2025.
Siswa jenjang SD hingga SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima, kini bisa mengecek status pencairan secara daring melalui laman resmi pip.dikdasmen.go.id.
Program bantuan ini merupakan bagian dari upaya Kemendikbudristek dalam menjamin pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
PIP diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung kelangsungan pendidikan hingga jenjang menengah.
Baca Juga: Cek Penerima PIP 2025 Hingga Rp1 Juta, Namamu Ada?
Tiga Termin Pencairan Dana PIP
Mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun.
Untuk termin kedua, pencairan berlangsung antara Mei hingga September. Namun waktu cairnya dana bisa berbeda antar daerah dan sekolah, tergantung proses verifikasi dan data pengusulan.
Berikut rincian jadwal dan sasaran:
-
Termin 1 (Februari-April): Untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Termin 2 (Mei-September): Berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan penerima yang telah aktivasi SK nominasi.
-
Termin 3 (Oktober-Desember): Meliputi siswa yang belum menerima dana pada dua termin sebelumnya.
Bantuan disalurkan langsung ke rekening siswa penerima. Proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2025, Secara Online Menggunakan NISN Lewat HP
Nominal Bantuan PIP 2025
Jumlah dana yang diterima siswa berbeda-beda sesuai jenjang dan tingkat kelas. Berikut besarannya:
-
SD/SDLB/Paket A
Kelas 1–5: Rp 450.000 per tahun
Kelas 6: Rp 225.000 -
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7–8: Rp 750.000 per tahun
Kelas 9: Rp 375.000 -
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10–11: Rp 1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp 900.000
Dana ini bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, tas, sepatu, serta biaya transportasi, les tambahan, atau keperluan magang.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2025, Secara Online Menggunakan NISN Lewat HP
Cara Cek Nama Penerima PIP
Berikut langkah untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP:
-
Kunjungi situs resmi PIP: pip.dikdasmen.go.id
-
Pilih menu ‘Cari Penerima PIP’
-
Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
-
Klik ‘Cek Penerima PIP’ dan tunggu hasil pencarian
-
Jika terdaftar, segera konfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima
Kategori Penerima PIP
Selain pemegang KIP, bantuan PIP juga menyasar peserta didik dari latar belakang khusus, antara lain:
-
Anak dari keluarga penerima PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
-
Anak yatim/piatu, korban bencana, korban PHK, dari keluarga terpidana
-
Anak dengan disabilitas, drop out, atau tinggal di daerah konflik
-
Peserta dari lembaga nonformal atau kursus yang masih dalam usia sekolah
Dengan pencairan dana ini, diharapkan siswa-siswi dari keluarga prasejahtera tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira