Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 6 Juli 2025 | 01:10 WIB

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
JP Radar Kediri - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat dalam menjalankan reformasi besar-besaran di bidang kepegawaian.

Perhatian kini terfokus pada pengangkatan ASN, baik dari jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu sorotan publik datang dari nasib tenaga honorer, khususnya mereka yang belum lolos seleksi PPPK tahun 2024 lalu.

Kabar baik disampaikan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, bahwa honorer kategori R2 dan R3 tetap berpeluang diangkat sebagai P3K full time, asal formasinya tersedia dan diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Namun, jika formasi belum tersedia, pemda belum bisa mengajukan pengangkatan baru.

Meski ada daerah yang memiliki kemampuan anggaran, proses tetap harus melalui persetujuan dan evaluasi dari Kementerian PAN-RB.

Sebagai opsi alternatif, pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB telah menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka skema P3K Paruh Waktu.

Skema ini ditujukan untuk honorer yang sudah masuk database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS atau P3K sebelumnya, tapi belum berhasil lolos.

Ada delapan jabatan yang disiapkan dalam skema ini, mulai dari guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola layanan operasional.

Namun demikian, banyak honorer yang berharap tetap bisa diangkat penuh waktu, karena status paruh waktu dinilai belum menjamin kepastian karier maupun kesejahteraan.

Baca Juga: Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Sejumlah pemerintah daerah mulai merespons hal itu. Mereka menggelar dialog dengan honorer R2 dan R3 untuk menyusun pengusulan formasi baru P3K full time.

Ketua Umum APP3K, Nurbait, menyebutkan bahwa beberapa daerah sudah menyampaikan komitmennya untuk mengakomodasi honorer yang belum lolos.

Pada 30 Juni 2025 lalu, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, yang menghadirkan perwakilan dari Kementerian PAN-RB, BKN, Dirjen Otonomi Daerah, serta para kepala daerah.

Hasilnya, pemerintah menetapkan bahwa proses pengangkatan CPNS harus tuntas sebelum Juni 2025, dan PPPK paling lambat Oktober 2025.

Tak hanya fokus pada rekrutmen, pemerintah juga tengah menyusun transformasi sistem karier ASN.

Mulai tahun ini, pola pengembangan karier tak lagi bergantung pada jabatan yang tersedia, tapi lebih menitikberatkan pada kompetensi dan kinerja.

Transformasi ini akan diterapkan secara menyeluruh, dari jabatan administrasi hingga fungsional.

Baca Juga: Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Daerah-daerah yang telah mendapat predikat pelayanan publik sangat baik bakal jadi percontohan implementasi sistem tersebut.

Sementara itu, kebijakan Work From Anywhere (WFx) juga mengalami penyesuaian.

Istilahnya kini berganti menjadi pengaturan kerja fleksibel, namun tetap dengan prinsip akuntabilitas.

Artinya, sistem kerja fleksibel harus disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja dan tanggung jawab ASN, bukan berarti bebas tanpa aturan.

Dengan rangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap ASN Indonesia ke depan bisa lebih profesional, transparan, dan memberikan pelayanan publik yang berdampak langsung ke masyarakat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Pengumuman PPPK tahap 2 #Honorer R4 #PPPK Tahap 2 2024