Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

JP Radar Kediri - Kabar bahagia datang bagi para tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di seluruh Indonesia.

Pemerintah akhirnya mengumumkan rincian lengkap gaji PPPK tahun 2025, dan pencairan perdana dijadwalkan mulai bulan depan, tepatnya Agustus 2025.

Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji PPPK kini mengalami penyesuaian signifikan dengan nominal yang jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, gaji tertinggi mencapai lebih dari Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK Tahap 2? SK Belum Keluar, Ribuan Peserta Waswas! Ini Penjelasan BKN dan Jadwal Lengkapnya!

Berdasarkan rincian dari Kementerian Keuangan, besaran gaji PPPK kini bervariasi mulai dari Rp1.938.500 untuk golongan I dengan masa kerja nol tahun, hingga Rp7.329.900 bagi pegawai di golongan XVII dengan masa kerja paling tinggi.

Berikut rincian singkat skala gaji pokok PPPK 2025:

Selain itu, ketentuan teknis pencairan gaji merujuk pada PP No. 49 Tahun 2018 dan PMK No. 202/PMK.05/2020 tentang pembayaran belanja pegawai dari APBN.

Sementara itu, proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) ditargetkan rampung pada 31 Juli 2025. Setelah itu, proses penggajian dapat dimulai, dengan pencairan perdana direncanakan berlangsung mulai Agustus 2025.

Bukan Hanya Gaji Pokok, Ada Tambahan Tunjangan!

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima sejumlah tunjangan yang melekat sesuai dengan jabatan dan unit kerja masing-masing, antara lain:

Baca Juga: PPPK Bisa Daftar CPNS 2025 Tanpa Mundur? Ini Syarat dan Bocoran Terbarunya!

Dengan demikian, total penghasilan bulanan PPPK bisa jauh lebih tinggi dari angka gaji pokok, terutama untuk jabatan strategis atau tenaga profesional seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Kapan Gaji Pertama Cair?

Pemerintah menargetkan pencairan gaji perdana dilakukan mulai Agustus 2025, setelah seluruh proses administrasi tuntas.

Artinya, seluruh PPPK yang sudah memiliki NI dan SK pengangkatan bisa mulai menerima gaji mereka paling cepat pada bulan depan.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer R4 Tanpa Kode L pada Pengumuman PPPK Tahap 2? Begini Penjelasannya

Namun demikian, pemerintah daerah juga diminta proaktif dalam menyelesaikan verifikasi dan validasi dokumen agar proses pencairan tidak terhambat.

Dengan adanya kenaikan dan penyesuaian gaji ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pengakuan dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer dan profesional yang telah diangkat sebagai PPPK.

Selain meningkatkan motivasi kerja, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan aparatur negara yang lebih profesional dan berkualitas.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pppk 2024 #gaji pppk 2025 #Honorer R4 #PPPK Tahap 2 2024