Tak hanya gagal lolos sebagai PPPK penuh waktu, mereka juga dinyatakan tidak bisa mengikuti skema seleksi paruh waktu.
Hal ini menjadi pukulan ganda bagi para honorer, terutama guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi bertahun-tahun namun tidak terdata secara resmi dalam database nasional sesuai KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.
Dari penelusuran Radar Kediri, dalam kolom “Keterangan” pengumuman seleksi PPPK, kode R4 menjadi sorotan utama.
Kode tersebut merujuk pada peserta non-ASN yang tidak masuk dalam data resmi. Karena itu, secara otomatis mereka tidak memenuhi syarat administratif untuk diangkat sebagai ASN PPPK.
Yang lebih memprihatinkan, para honorer R4 ini juga tak berhak mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Padahal, skema tersebut disiapkan untuk mereka yang belum lolos seleksi formasi. Sayangnya, hanya peserta yang masuk kategori R1 sampai R3 yang bisa mengakses peluang ini, sesuai regulasi dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kabar baiknya, masih ada peluang bagi peserta yang menerima kode gabungan R4/L. Artinya, meskipun tidak terdata penuh, mereka dinyatakan lulus kompetensi dan diberi waktu hingga 31 Juli 2025 untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen lainnya.
Namun berbeda halnya dengan R4 murni tanpa embel-embel kode lain. Peserta dengan status ini dinyatakan tidak lulus dan tak punya akses ke tahapan lanjutan.
Kondisi ini menegaskan pentingnya status administratif dalam sistem seleksi PPPK. Bukan sekadar urusan data, melainkan juga menjadi penentu nasib ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ramai Isu PHK Honorer Usai PPPK Tahap 2, Begini Skema Baru dari BKN!
Mayoritas dari mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis yang telah lama mengabdi di daerah.
Harapan kini tertuju pada pembaruan sistem pendataan dan adanya peluang seleksi susulan yang lebih adil, transparan, dan inklusif.
Arti Kode dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2:
-
L: Lulus
-
R1A–R1D: Guru prioritas (eks THK-II, Non-ASN, PPG, Swasta)
-
R2: Eks tenaga honorer K2
-
R3: Guru Non-ASN Terdata
-
R3b: Guru Non-ASN terdata yang ikut seleksi tahap 2
-
R4: Guru Non-ASN Tidak Terdata menurut KepmenPANRB No. 348 Tahun 2024
-
R5: Lulusan PPG
-
TH, TMS, APS, DIS, S: Keterangan tidak hadir, tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri, diskualifikasi, dan sertifikat linear
Kini, harapan besar para tenaga honorer R4 tertumpu pada perbaikan sistem pendataan dan adanya regulasi baru yang lebih adil dan inklusif.
Tanpa itu, ribuan orang yang telah lama mengabdi pada negara justru akan tersisih hanya karena absen dalam baris data.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira