Dengan putusan tersebut, masa hukuman eks Ketua DPR RI itu dikurangi dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Informasi tersebut tertuang dalam amar putusan MA yang dikutip dari laman resminya, Rabu (2/7).
Putusan diketok oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, serta dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025 lalu.
"Pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan," begitu bunyi putusan MA.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemkot Kediri Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu bagi Honorer yang Gagal Seleksi Tahap 2
Kendati hukumannya dipangkas, Setnov tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Namun sejauh ini, baru sekitar Rp5 miliar yang telah disetorkan ke negara. Sisa uang pengganti senilai Rp49 miliar akan diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara jika tak dibayar.
Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa hukumannya berakhir.
Setya Novanto mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 November 2017. Setelah divonis inkrah, ia dipindahkan ke Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018. Kini, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar 7,5 tahun.
Baca Juga: Kelulusan PPPK Tahap 2 Didominasi Honorer Database BKN, Ini Arti Kodenya yang Wajib Kamu Tahu!
Dalam perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,6 triliun, Setnov disebut menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Putusan MA ini menimbulkan beragam reaksi dari publik, terutama di media sosial. Banyak yang menilai pemotongan hukuman ini tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dalam proyek e-KTP.
Pihak KPK sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan MA tersebut. Namun sejumlah pengamat hukum menilai bahwa keputusan ini bisa memicu gelombang permohonan PK dari narapidana kasus korupsi lainnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira