Data menunjukkan bahwa honorer yang berasal dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendominasi kelulusan, salah satunya di Kabupaten Kudus.
Dari total 662 peserta yang dinyatakan lulus penuh waktu di kabupaten tersebut, sebagian besar merupakan peserta dari kategori non-ASN yang sudah terdata sebelumnya. Rinciannya terdiri dari:
-
R1D/L: 2 orang
-
R2/L: 66 orang
-
R3/L: 459 orang
-
R3/L-2: 2 orang
-
R4/L: 82 orang
-
R4/L-2: 6 orang
-
R5/L: 45 orang
Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 2.000 honorer di wilayah tersebut yang belum berhasil lulus, baik pada seleksi tahap 1 maupun tahap 2.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan honorer kategori R4 yang tidak terdata dalam sistem BKN.
Untuk memahami status kelulusan, peserta perlu mengetahui arti dari berbagai kode yang tercantum pada pengumuman. Berikut penjelasannya:
| Kode | Keterangan |
|---|---|
| L | Lulus seleksi penuh waktu |
| L2 | Lulus optimalisasi dari formasi berbeda |
| R2 | Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) |
| R3 | Non-ASN terdata di instansi dan BKN |
| R4 | Non-ASN yang tidak terdata |
| R5 | Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) |
| R3T | Non-ASN terdata namun hanya dapat formasi paruh waktu |
| TH | Tidak hadir saat seleksi |
| TMS | Tidak memenuhi syarat |
| APS | Mengundurkan diri |
| DIS | Didiskualifikasi |
Khusus untuk peserta dengan kode R3T, BKN menyebutkan bahwa mereka belum langsung dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu, melainkan akan masuk dalam skema paruh waktu.
Peserta diminta untuk menunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah terkait mekanisme penempatan dan pengangkatan.
Bagi peserta yang telah lulus (kode L, L2, dan L-3), langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung melalui portal SSCASN sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara itu, para honorer yang belum lulus diminta tetap tenang dan terus mengikuti informasi resmi dari instansi terkait.
Pemerintah melalui BKN berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira