Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Usulan Pensiun PNS dan PPPK Diperpanjang hingga 70 Tahun, DPR RI Ingatkan Jangan Bebani Negara

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 26 Juni 2025 | 22:05 WIB

Belakangan ini, wacana perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat.
Belakangan ini, wacana perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat.
JP Radar Kediri - Belakangan ini, wacana perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat.

Usulan ini datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang ingin menyesuaikan masa pensiun dengan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia.

Ketua KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyebutkan bahwa saat ini banyak ASN yang masih sehat dan produktif di usia menjelang pensiun.

Oleh karena itu, ia menilai sudah waktunya batas usia pensiun ditinjau ulang. “Harapan hidup meningkat, jadi wajar jika batas usia pensiun ASN ditambah,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: BREAKING NEWS! PPPK Akan Punya Hak Sama Seperti PNS Mulai Tahun Depan, Salah Satunya Bisa jadi Camat

Batas Usia Sesuai UU ASN 2023

Namun perlu diketahui, aturan mengenai usia pensiun ASN sudah tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Berikut batas usia pensiun yang saat ini berlaku:

Sementara itu, usulan dari KORPRI ingin menaikkan batas usia sebagai berikut:

DPR Minta Kajian Serius

Ketua DPR RI, Puan Maharani, buka suara terkait usulan tersebut. Ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan itu diterapkan.

Menurutnya, yang paling utama adalah menjaga produktivitas ASN tanpa membebani anggaran negara.

“Jangan sampai wacana memperpanjang usia pensiun justru membebani APBN,” tegas Puan, dalam siaran di kanal TVR Parlemen.

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan bahkan menolak keras jika usia pensiun diperpanjang hingga 70 tahun, terutama bagi jabatan fungsional utama.

Ia khawatir, kebijakan itu justru akan menghambat proses regenerasi di tubuh ASN.

“Kalau seseorang jadi pejabat sejak usia 42 tahun, lalu pensiunnya 70, berarti 28 tahun dia di posisi itu. Regenerasi bisa macet,” ucap Irawan dalam keterangannya di situs jdih.dpr.go.id.

Baca Juga: Resmi Rekrutmen Guru PNS Sekolah Rakyat melalui Kemensos, Cek Link dan Syarat Pendaftarannya

Belum Jadi Usulan Resmi Pemerintah

Hingga saat ini, wacana kenaikan usia pensiun tersebut belum masuk dalam agenda resmi pemerintah.

Artinya, belum ada jaminan bahwa usulan dari KORPRI akan diterima dan diubah menjadi regulasi baru.

Meski begitu, polemik ini menunjukkan bahwa pembahasan soal karier dan masa depan ASN masih terus berkembang.

Pemerintah dan DPR diharapkan bisa mempertimbangkan semua aspek, mulai dari kebutuhan pelayanan publik, efektivitas kerja, hingga beban fiskal negara.

Baca Juga: Lulus PPPK Tahap 2 Jangan Lengah! Ini Tahapan Penting yang Harus Dilakukan agar Tidak Gagal Diangkat ASN!

Wacana memperpanjang masa kerja PNS dan PPPK memang jadi angin segar bagi sebagian ASN.

Namun jika tak dikaji matang, justru bisa jadi boomerang bagi regenerasi birokrasi dan beban anggaran.

Masyarakat pun diminta menunggu kejelasan resmi dari pemerintah soal usulan ini.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#usia pensiun ASN jadi 70 Tahun #Skema PPPK Paruh Waktu #usia pensiun 2025