Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BREAKING NEWS! PPPK Akan Punya Hak Sama Seperti PNS Mulai Tahun Depan, Salah Satunya Bisa jadi Camat

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 26 Juni 2025 | 20:13 WIB

Para honorer saat tes PPPK di SLG Kediri tahun 2023. Mulai tahun 2025 informasinya PPPK akan mendapat hak yang sama seperti ASN.
Para honorer saat tes PPPK di SLG Kediri tahun 2023. Mulai tahun 2025 informasinya PPPK akan mendapat hak yang sama seperti ASN.
JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah pusat sedang menyiapkan aturan baru yang akan membuat posisi PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selama ini, banyak PPPK merasa kurang dihargai karena tidak punya hak yang sama seperti PNS. Tapi mulai tahun 2025, kondisi itu akan berubah.

PPPK akan mendapat hak pensiun, tunjangan hari tua, dan bahkan bisa menduduki jabatan penting, seperti camat.

Rencana ini sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Targetnya, aturan ini mulai berlaku paling lambat tahun 2026. Namun pemerintah ingin mulai menjalankannya lebih cepat, yaitu tahun depan.

Baca Juga: TOK! Deretan Kabupaten di Jatim Umumkan Hasil PPPK Tahap 2, Cek Daerahmu Sekarang!

Hak Pensiun dan Jabatan Naik Kelas

Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah hak pensiun untuk PPPK.

Nantinya, PPPK akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah, lalu setelah pensiun bisa menerima uang pensiun bulanan seperti PNS.

Tak hanya itu, peluang karier untuk PPPK juga makin terbuka. Kalau sebelumnya jabatan strategis hanya untuk PNS, nanti P3K juga bisa mengisi posisi penting, seperti kepala dinas atau camat.

Ada Evaluasi Kinerja Juga

Meski haknya sama, PPPK tetap harus menjaga kinerja. Pemerintah akan melakukan evaluasi tiap tahun dan tiga tahun sekali. Kalau tidak memenuhi standar kerja, kontraknya bisa diputus.

Batas usia pensiun pun kini lebih jelas. Untuk jabatan administrasi, maksimal usia pensiun adalah 58 tahun.

Sedangkan untuk jabatan fungsional seperti guru, usia pensiun bisa sampai 60 tahun.

Baca Juga: Kenapa Hasil PPPK Guru Tahap 2 Tak Kunjung Keluar? Ini Penjelasan Mengejutkan dari BKN!

Dasar Hukumnya Kuat

Selain UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada juga UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang memperkuat posisi PPPK sebagai bagian dari ASN.

Ini jadi bukti bahwa pemerintah benar-benar serius.

Kesimpulannya, mulai 2025, PPPK tak lagi dianggap pegawai “kelas dua”.

Mereka punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS. Pemerintah hanya minta satu hal kerja dengan sungguh-sungguh dan tetap profesional.

Karena sekarang, PPPK bukan sekadar pegawai kontrak. Mereka adalah ASN sejati yang siap ikut membangun negeri.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Tahap 2 2024 #Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2