Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nadiem Makarim Diperiksaan Soal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang Menelan Anggaran Rp9,98 Triliun

Shinta Nurma Ababil • Senin, 23 Juni 2025 | 19:18 WIB
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi Pengadaan Laptop

JP Radar Kediri - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendatangi Kejagung untuk melakukan pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Diperiksa terkait kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu, Nadiem tiba hari ini Senin, di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.10 WIB.

Tampak, Nadiem mengenakan kemeja berwarna krem dan celana panjang hitam. Dia juga membawa sebuah tas jinjing berwarna hitam.

Namun enggan berkomentar, Nadiem hanya melemparkan senyum ke arah jurnalis dan langsung masuk ke dalam Gedung Jampidsus saat ditanya terkait berkas apa saja yang dibawanya.

 Baca Juga: Ramai Disorot Publik, Nadiem Akhirnya Angkat Bicara Soal Proyek Chromebook Rp 9,9 T

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan hari ini, untuk mendalami mengenai fungsi pengawasan dalam program pengadaan Chromebook.

"Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan," ucap Harli Siregar dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, ini merupakan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada 2019–2022.

Pengadaan laptop Chromebook ini diketahui senilai Rp9,98 triliun, yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memastikan penyidik akan memanggil siapa saja yang keterangannya dibutuhkan.

Total anggaran program pengadaan TIK pada 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dugaan korupsi ini berawal dari usulan internal Kemendikbudristek yang mengarahkan pengadaan perangkat ke merek Chromebook.

Hal ini patut dipertanyakan, mengingat tim teknis awal merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows yang dianggap lebih fleksibel.

Harli menyebut adanya permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dengan tim penyusun kajian teknis untuk mengunggulkan spesifikasi laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan.

Tak hanya itu, dalam uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) pada 2018–2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut hanya optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil. Padahal, infrastruktur internet di Indonesia masih belum merata.

Oleh karenanya, Harli menegaskan bahwa  pengadaan ini bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#korupsi pengadaan laptop Chromebook #nadiem makarim #Nadiem Makarim diperiksa kejagung