JP Radar Kediri - Usai sempat viral beberapa lalu karena disebut mengandung babi namun tak cantumkan Lebel non halal, ayam goreng Widuran Solo banyak mendapat kecaman publik.
Menindak lanjuti hal itu, pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pengujian di laboratoriumterkait produk Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, positif mengandung unsur babi.
“Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin mengatakan, hasil uji laboratorium tersebut diperoleh setelah timnya memperoleh sampel produk dari Balai POM Surakarta dan selanjutnya dilaksanakan pengujian pada tanggal 2 Juni sampai dengan 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.
“Hasil pengujian kami dapatkan dari pengujian tujuh sampel yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal,” kata Chuzaemi Abidin.
Diketahui dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari lima sampel lainnya tidak terdeteksi.
Hal ini nemetapkan pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1),” ujar Haikal menegaskan.
Atas kejadian tersebut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal, maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk,” kata Haikal.
Adapun bagi pelaku usaha yang produknya halal, diminta segera mengurus sertifikat halal dan produknya diberi label Halal Indonesia, satu-satunya label halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Editor : Shinta Nurma Ababil