Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Heboh Mie Gacoan Gorontalo Disegel Sementara Oleh Pemkot, Kenapa?

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 17 Juni 2025 | 18:35 WIB
Kedai Mie Gacoan
Kedai Mie Gacoan

JP Radar Kediri – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memutuskan menutup sementara gerai Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, resmi ditutup sementara sejak pagi ini, Selasa (17/6/2025).

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea diketahui telah melayangkan surat penghentian sementara aktivitas kepada pemilik Mie Gacoan.

Surat perintah penghentian sementara kegiatan usaha itu tercatat NOMOR: 500.16.7.2/DPMPTSP-SEK/319/VI/2025.

Kenapa Mie Gacoan Gorontalo Ditutup?

Aksi penutupan dan surat perintah itu merupakan tindak lanjut dari perintah Wali Kota Gorontalo, menyusul kisruh tunggakan upah buruh oleh kontraktor pembangunan gerai.

Pasalnya, usaha Mie Gacoan cabang Gorontalo belum menyelesaikan pembayaran hak puluhan kuli bangunan dan pembayaran material pembangunan gedung restoran siap saji tersebut.

 Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2025, Secara Online Menggunakan NISN Lewat HP

Diketahui, buruh yang bekerja di bawah kontraktor PT Brian Jaya mengaku belum menerima gaji selama enam bulan dengan total tunggakan sekitar Rp100 juta.

Hal ini menimbulkan munculnya aksi demonstrasi masyarakat pada tanggal 12 Juni 2025 berlokasi di Restoran Mie Gacoan, Kantor Wali Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo.

Wali Kota Adhan Dambea telah menegaskan bahwa penutupan akan berlangsung hingga pihak manajemen melapor secara resmi ke kepolisian terkait persoalan tersebut.

Kantor Wali Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo yang menuntut penyelesaian masalah upah dan material dalam proses pembangunan usaha saudara, hal ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum yang lebih besar lagi,” isi surat tersebut.

Adapun penutupan sementara ini akan berlangsung sekitar 30 hari lamanya, terhitung mulai hari ini, 17 Juni 2025.

 Baca Juga: Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Segera Ambil Bantuan Rp600 Ribu!

sehingga perlu dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha saudara terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat ini, Saudara wajib memberikan tanggapan atas penghentian sementara kepada Pemerintah Kota Gorontalo”.

Apabila pihak Restoran Mie Gacoan telah membayar upah kepada pihak kontraktor dan tidak dibayarkan oleh pihak kontraktor kepada pekerja, maka Pihak Restoran Mie Gacoan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Mie Gacoan #gorontalo #ditutup sementara #disegel