Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Ternyata Ini Alasannya!

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 13 Juni 2025 | 20:57 WIB
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto

JP Radar Kediri – Baru-baru ini, presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen.

Kenaikan ini secara resmi disampaikan saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan,” ucap Presiden dikutip dari laman resmi sekretarian kepresidenan.

Angka kenaikan gaji tertinggi, menurut Presiden diberikan kepada golongan yang paling junior. Namun, Kepala Negara meyakinkan bahwa secara signikan kenaikan gaji ini akan berlaku bagi seluruh hakim.

 Baca Juga: Deddy Corbuzier Lapor LHKPN, Jumlah Kekayaannya Bikin Melongo!

Apa Alasan Presiden Prabowo Menaikkan Gaji Hakim?

Presiden Prabowo mengungkap alasannya menaikkan gaji hakim adalah karena demi memperhatikan kesejahteraan hakim.

demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen” tambahnya.

Presiden Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun.

Selain itu, Kepala Negara turut menyampaikan keprihatinan terhadap kesejahteraan dan fasilitas yang diterima oleh para penegak hukum.

 Baca Juga: Intip Sumber Kekayaan Deddy Corbuzier Usai Lapor LHKPN, Benar Hampir Rp1 Triliun?

Banyak dari para hakim yang masih kontrak, tidak punya rumah dinas dan sebagainya.

Keputusan itu disampaikan Prabowo saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Persentase kenaikan hakim diputuskan bervariasi dengan kenaikan tertinggi 280 persen untuk hakim dengan golongan paling junior.

Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, gaji pokok hakim saat ini dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIa adalah Rp 2.785.700. Sementara tunjangan hakim terendah Rp 19.600.000.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 itu baru disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya. Aturan yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 itu mengubah PP No 94/2012, dan telah secara signifikan menaikkan hak keuangan dan fasilitas bagi para hakim di bawah Mahkamah Agung.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji hakim #Presiden Prabowo #naikkan gaji hakim #alasan