JP Radar Kediri – Waktu yang dinanti ribuan tenaga honorer akhirnya datang juga! Mulai 16 Juni 2025, pengumuman seleksi PPPK tahap 2 akan dibuka secara resmi.
Ini bukan sekadar pengumuman biasa, tapi jadi penentu apakah para honorer akan segera diangkat jadi ASN berstatus PPPK.
Atau justru harus menerima kenyataan pahit karena tidak lolos seleksi.
Dalam waktu sekitar empat hari ke depan, para peserta seleksi akan memperoleh kejelasan status mereka, apakah akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Jika ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu, maka para tenaga honorer tersebut akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) paling lambat pada Oktober 2025.
Sementara bagi yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, NIP akan diberikan setelah bulan Oktober, namun tetap dipastikan rampung di tahun 2025 ini.
Namun demikian, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.
Ada beberapa kategori yang dipastikan tidak dapat diangkat, di antaranya:
Baca Juga: Honorer Galau Jelang Pengumuman PPPK Tahap 2, Aksi Demo Digelar ke Istana
- Tenaga honorer yang mengundurkan diri secara sukarela.
- Mereka yang dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen sesuai dengan edaran resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Honorer yang telah meninggal dunia sebelum proses pengangkatan.
Meski begitu, bagi yang berhasil diangkat sebagai PPPK, kabar baiknya adalah mereka akan berhak mendapatkan pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pensiun ini merupakan bagian dari program jaminan sosial bagi PPPK, dan akan diberikan setelah mereka menyelesaikan masa kerja.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan pendapatan di masa tua, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bekerja di instansi pemerintah.
Adapun skema iuran pensiun yang wajib dibayarkan oleh PPPK setiap bulan adalah sebesar 4,75% dari total penghasilan (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).
Beberapa manfaat pensiun yang akan diterima PPPK meliputi:
- Pembayaran pensiun bulanan secara rutin
- Santunan uang duka jika wafat
- Pensiun terusan untuk keluarga
- Tunjangan pensiun bagi janda atau duda
- Pensiun gaji ke-13
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Terkait batas usia pensiun, berikut rinciannya:
- Untuk jabatan manajerial: usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama. Sementara itu, untuk jabatan administrator dan pengawas, usia pensiun ditetapkan 58 tahun.
- Untuk jabatan non-manajerial: usia pensiun menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk jabatan fungsional, dan 58 tahun untuk pejabat pelaksana.
Dengan adanya kebijakan ini, para tenaga honorer yang berhasil menjadi PPPK kini memiliki jaminan lebih baik untuk masa depan mereka, termasuk hak atas pensiun yang layak.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira