Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Honorer Wajib Tahu! Ini Tanggal Penentu Diangkat Jadi PPPK Tahap 2 atau Tidak, Cek Namamu!

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 12 Juni 2025 | 21:04 WIB
Peserta PPPK Kediri saat tes di SLG.
Peserta PPPK Kediri saat tes di SLG.

JP Radar Kediri – Waktu yang dinanti ribuan tenaga honorer akhirnya datang juga! Mulai 16 Juni 2025, pengumuman seleksi PPPK tahap 2 akan dibuka secara resmi.

Ini bukan sekadar pengumuman biasa, tapi jadi penentu apakah para honorer akan segera diangkat jadi ASN berstatus PPPK.

Atau justru harus menerima kenyataan pahit karena tidak lolos seleksi.

Dalam waktu sekitar empat hari ke depan, para peserta seleksi akan memperoleh kejelasan status mereka, apakah akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, PPPK, dan Anggota DPRD di Kediri! Gaji Ke-13 Telah Cair, Begini Cara Mengeceknya

Jika ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu, maka para tenaga honorer tersebut akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) paling lambat pada Oktober 2025.

Sementara bagi yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, NIP akan diberikan setelah bulan Oktober, namun tetap dipastikan rampung di tahun 2025 ini.

Namun demikian, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

Ada beberapa kategori yang dipastikan tidak dapat diangkat, di antaranya:

Baca Juga: Honorer Galau Jelang Pengumuman PPPK Tahap 2, Aksi Demo Digelar ke Istana

Meski begitu, bagi yang berhasil diangkat sebagai PPPK, kabar baiknya adalah mereka akan berhak mendapatkan pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: CPNS 2025 Ditiadakan Jangan Risau! Pemerintah Ganti dengan Rekrutmen Guru PPPK Penempatan di Sekolah Rakyat, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Pensiun ini merupakan bagian dari program jaminan sosial bagi PPPK, dan akan diberikan setelah mereka menyelesaikan masa kerja.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan pendapatan di masa tua, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bekerja di instansi pemerintah.

Adapun skema iuran pensiun yang wajib dibayarkan oleh PPPK setiap bulan adalah sebesar 4,75% dari total penghasilan (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).

Beberapa manfaat pensiun yang akan diterima PPPK meliputi:

Baca Juga: Mendekati Pengumuman PPPK Tahap 2, Akankah Rekrutmen CPNS 2025 Jadi Dibuka? Begini Jawaban Dirjen Nunuk

Terkait batas usia pensiun, berikut rinciannya:

Baca Juga: Menghitung Hari Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Segera Diumumkan, Ribuan Honorer Deg-Degan Menanti Kabar Gembira!

Dengan adanya kebijakan ini, para tenaga honorer yang berhasil menjadi PPPK kini memiliki jaminan lebih baik untuk masa depan mereka, termasuk hak atas pensiun yang layak.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#rekrutmen PPPK 2025 #PPPK Tahap 2 2024 #Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2