Tahun 2025 ini, gaji ke-13 kembali diberikan dan pensiunan PNS, termasuk yang berstatus janda atau duda, tak luput dari daftar penerima.
Hal ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kelompok penerima gaji ke-13.
Tak hanya itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kebijakan ini mencakup banyak kalangan. Selain PNS aktif dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penerima gaji ke-13 juga termasuk prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan PNS, termasuk pensiunan janda dan duda.
Bahkan, pensiunan pejabat negara juga ikut menerima gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ini akan dimulai paling cepat pada Juni 2025, dan paling lambat setelah bulan tersebut, tergantung kesiapan administrasi di tiap instansi.
Diberikan Tanpa Potongan, Ini Komponen Gaji ke-13
Tak tanggung-tanggung, gaji ke-13 diberikan secara utuh tanpa potongan. Komponen yang dibayarkan mencakup:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok,
-
Tunjangan keluarga,
-
Tunjangan pangan sebesar ±Rp72.420 per anggota keluarga,
-
Tambahan penghasilan (untuk ASN aktif), dan
-
Tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan 100 persen khusus ASN pusat.
Artinya, para pensiunan tidak perlu khawatir nominal yang diterima akan berkurang, karena semua hak diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: ASN dan TNI Polri Harap Sabar, Sudah Seminggu Gaji ke-13 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu!
Pensiunan Janda/Duda Tak Ketinggalan
Salah satu hal yang jadi sorotan adalah bahwa pensiunan PNS janda dan duda juga berhak mendapatkan gaji ke-13.
Besaran yang diterima tetap mengacu pada golongan terakhir saat pensiun, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
-
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
-
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
-
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
-
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
-
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
-
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
-
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
-
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
-
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
-
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
-
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
-
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Dengan nominal yang cukup signifikan ini, tentu akan sangat membantu kebutuhan hidup para pensiunan dan keluarganya.
Terutama menjelang tahun ajaran baru atau untuk kebutuhan rumah tangga lainnya.
Wujud Apresiasi Negara
Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 ini bukan hanya sebagai bantuan ekonomi, tapi juga bentuk penghargaan dan perhatian terhadap pengabdian para abdi negara.
Baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah memasuki masa purnatugas, semua diberikan apresiasi yang layak.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa negara tidak melupakan jasa para pegawainya.
Termasuk para janda dan duda pensiunan yang selama ini tetap setia menjaga semangat hidup meski telah ditinggal pasangan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira