Jaminan penghasilan tetap, tunjangan pensiun, hingga status sosial yang dianggap mapan membuat banyak orang rela bersaing ketat dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya.
Namun, ada satu hal menarik yang sering jadi perbincangan diam-diam di kalangan CPNS baru yakni soal SK pengangkatan CPNS yang bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman di bank.
Apakah ini benar? Jawabannya bisa, tapi tidak disarankan.
Baca Juga: Gonjang-Ganjing CPNS 2025, Ini Klarifikasi Lengkap Pemerintah Soal Rekrutmen CASN
SK CPNS, meskipun belum setara dengan SK PNS penuh, tetap memiliki nilai di mata lembaga keuangan.
Setelah seseorang dinyatakan lulus CPNS dan resmi menerima SK, ia memang masih dalam masa percobaan dan pelatihan.
Hak gaji pun belum diterima sepenuhnya yakni hanya sekitar 80 persen dengan tunjangan yang masih terbatas.
Namun nyatanya, sejumlah bank tetap membuka kesempatan pengajuan pinjaman dengan menjadikan SK CPNS sebagai salah satu syarat utama pengajuan kredit.
Meskipun demikian, para pejabat pemerintah selalu mengimbau agar CPNS tidak gegabah menjadikan SK sebagai agunan atau jaminan kredit, apalagi untuk kebutuhan konsumtif.
Sebab, gaya hidup yang tidak sesuai dengan penghasilan bisa membuat CPNS baru terjebak dalam lilitan utang jangka panjang.
Baca Juga: Kenapa Proses Tahapan PPPK Lebih Lama dari CPNS? Ini Jawaban Mengejutkan dari BKN!
Beberapa Bank yang Menerima SK CPNS untuk Kredit
Beberapa bank di Indonesia memang menawarkan program kredit khusus untuk aparatur sipil negara, termasuk mereka yang masih berstatus CPNS. Di antaranya:
-
Bank BJB dengan program Kredit Guna Bhakti
-
Bank Papua melalui Kredit Pegawai Eksternal (ASN)
Kedua program ini ditujukan untuk pegawai dengan penghasilan tetap, termasuk PNS dan CPNS, sebagai pinjaman konsumtif yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pendidikan, renovasi rumah, atau kebutuhan darurat lainnya.
Baca Juga: SK PPPK Baru Diterima, Jangan Langsung Digadai! Ini Aturan Pensiun Terbaru dari BKN
Syarat Mengajukan Kredit dengan SK CPNS:
Untuk bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan SK CPNS, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan, di antaranya:
-
Surat Permohonan Kredit
-
Asli SK CPNS / PNS / PPPK
-
Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
-
Surat Kuasa Potong Gaji dan/atau Blokir serta Debet Rekening
-
Slip Gaji Terbaru yang Ditandatangani Bendahara
-
Fotokopi SK Pengangkatan / CPNS / Pensiun
-
Fotokopi KTP/SIM (Suami/Istri) dan Kartu Keluarga
-
Fotokopi Karpeg, KTA, atau KARIP
-
Fotokopi Surat Nikah
-
Fotokopi Buku Tabungan (sesuai bank yang dituju)
-
Fotokopi NPWP
-
2 Lembar Pas Foto Suami Istri Ukuran 4x6
-
Surat Persetujuan Kredit dari Pasangan (Suami/Istri)
Bank akan menilai kelayakan pinjaman berdasarkan profil keuangan, jabatan, usia, dan lama masa kerja CPNS yang bersangkutan.
Kapan SK CPNS 2024 Terbit?
Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 9 Maret 2025, CPNS 2024 akan diangkat per TMT 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang juga berlaku mulai tanggal tersebut.
Penyerahan SK dijadwalkan paling lambat pada 1 September 2025. Untuk PPPK, pengangkatan berlaku TMT 1 Maret 2026 dengan SK paling lambat 1 Februari 2026.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira