Setelah dinanti-nanti, pemerintah akhirnya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, serta pegawai pemerintah lainnya mulai 2 Juni 2025.
Tambahan pendapatan ini dinilai sebagai “angin segar” yang datang tepat waktu, apalagi menjelang tahun ajaran baru yang identik dengan kebutuhan ekstra bagi keluarga.
Tak main-main, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran jumbo senilai Rp10,54 triliun demi memastikan seluruh aparatur negara pusat menerima haknya.
Anggaran ini mencakup ratusan ribu PNS, anggota TNI, Polri, PPPK, hingga pegawai non-ASN seperti PPNPN di kementerian dan lembaga.
Baca Juga: ASN dan TNI Polri Harap Sabar, Sudah Seminggu Gaji ke-13 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu!
Sementara itu, untuk ASN di tingkat daerah, pemerintah juga menggelontorkan anggaran khusus sebesar Rp0,10 triliun guna membayar gaji ke-13 untuk lebih dari 20 ribu pegawai.
Namun, meski kabar ini jadi kabar gembira, tak semua pegawai bisa ikut bersuka cita. Dalam aturan resmi yang tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan ada dua golongan yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Pertama, adalah mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, seperti cuti pribadi atau non-dinas.
Kedua, adalah pegawai yang sedang ditugaskan ke luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, di mana gaji mereka ditanggung oleh instansi lain, bukan dari APBN atau APBD.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2025 Sudah Cair di Sejumlah Daerah, Cek Sekarang, Apakah Instansi Tujuanmu Termasuk?
Bagi mereka yang saat ini masih masuk dalam dua kategori tersebut, hak atas gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah statusnya kembali sesuai, alias aktif dan berada dalam tanggungan pemerintah.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan bertahap, sehingga wajar jika hingga pertengahan Juni masih ada pegawai yang belum menerima.
Tapi, tenang saja, pembayaran akan terus dilakukan sampai tuntas, bahkan bisa berlanjut hingga setelah Juni, sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Tahun ini, gaji ke-13 mencakup sejumlah komponen penting, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tunjangan kinerja (tukin).
Khusus untuk ASN daerah, tunjangan kinerja disesuaikan melalui tambahan penghasilan atau tamsil, mengikuti peraturan pemerintah daerah setempat.
Jadi, bagi para pegawai yang sudah menerima, semoga bisa digunakan sebaik mungkin.
Dan bagi yang belum, harap bersabar, karena rejeki sudah di depan mata – asal status kepegawaian memenuhi ketentuan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira