Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BREAKING NEWS! Honorer Akhirnya Punya Harapan Cerah, Skema Baru PPPK 2024 Bikin Status Jadi Jelas!

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 9 Juni 2025 | 15:20 WIB

BKN mengonfirmasi bahwa saat ini hanya tiga kategori PNS yang telah disahkan memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.
BKN mengonfirmasi bahwa saat ini hanya tiga kategori PNS yang telah disahkan memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.
JP Radar Kediri – Di tengah ketidakpastian status ribuan tenaga honorer yang selama ini hanya bisa menunggu tanpa kepastian, angin segar akhirnya berhembus.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan kebijakan anyar terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.

Kebijakan baru ini dianggap sebagai titik terang yang telah lama dinantikan, terutama oleh tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi namun belum juga mendapatkan status kepegawaian tetap.

Dalam skema terbaru ini, BKN mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghargaan atas masa pengabdian melalui tiga pilar utama sistem prioritas kelulusan.

Yakni pemeringkatan tanpa passing grade, dan penempatan formasi yang lebih tertata.

Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama Seleksi P3K 2024 Pemerintah menaruh perhatian khusus pada para tenaga honorer dengan membagi peserta seleksi menjadi tiga kelompok prioritas:

  1. Prioritas 1 (P1): Tenaga honorer eks K2 yang telah tercatat dalam database resmi BKN dan memiliki masa pengabdian terlama.

  2. Prioritas 2 (P2): Tenaga non-ASN aktif yang sudah terdaftar di BKN namun bukan bagian dari THK2.

  3. Prioritas 3 (P3): Non-ASN yang belum terdata di BKN, namun telah aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut.

Meskipun masuk dalam kelompok prioritas, seluruh peserta tetap harus mendaftar secara daring dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur.

Hal ini bertujuan menjaga objektivitas dan menjamin rekrutmen yang bebas dari intervensi dan kecurangan.

Sistem Pemeringkatan: Gantikan Passing Grade, Beri Kesempatan Lebih Besar

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sistem kelulusan dalam seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan ambang batas nilai atau passing grade.

Pemerintah menggantinya dengan sistem pemeringkatan yang mengutamakan nilai tertinggi dari tiap kelompok prioritas.

Penilaian seleksi mencakup:

Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi tenaga honorer yang memiliki pengalaman dan dedikasi, namun sebelumnya gagal karena sistem nilai ambang batas.

Penempatan Formasi Lebih Jelas dan Terarah Penempatan formasi calon P3K juga dirancang lebih sistematis. Prioritas diberikan kepada:

Skema ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian honorer secara bertahap dan berkeadilan, sekaligus memastikan distribusi formasi berjalan lebih optimal.

Imbauan BKN: Persiapkan Diri dan Pantau Informasi Resmi BKN mengimbau para pelamar untuk senantiasa mengikuti informasi dari kanal resmi dan menyiapkan diri secara matang.

Proses ini menjadi peluang emas yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin, khususnya oleh mereka yang telah lama mengabdi namun belum mendapat kepastian status.

Dengan kebijakan seleksi P3K 2024 ini, pemerintah kembali menegaskan keseriusannya dalam menciptakan sistem rekrutmen ASN yang adil, transparan, dan menghargai dedikasi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#skema PPPK #Skema PPPK Paruh Waktu #PPPK Tahap 2 2024 #bkn