Lewat peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, guru PPPK tidak lagi harus naik pangkat untuk bisa diusulkan sebagai kepala sekolah.
Aturan ini sontak menjadi sorotan karena membuka kesempatan yang selama ini dirasa tertutup bagi para guru non-PNS.
Dalam regulasi baru yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, disebutkan bahwa guru PPPK kini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah dengan syarat masa kerja tertentu.
Namun, yang dihitung bukan masa kerja saat masih menjadi honorer, melainkan dimulai dari TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan sebagai PPPK.
Baca Juga: Alhamdulillah! Intruksi Menkeu Sri Mulyani mulai 2026 Guru PNS dapat Uang Makan per Hari
Yang menarik, aturan ini juga fleksibel. Jika dalam suatu instansi pendidikan tidak terdapat guru PPPK yang memenuhi syarat masa kerja, maka bisa dilakukan pengecualian.
Dalam kasus tersebut, guru PPPK yang baru memiliki masa kerja empat tahun tetap dapat diusulkan mengikuti seleksi kepala sekolah, asalkan tidak ada kandidat lain yang memenuhi ketentuan normal.
“Ini adalah bentuk keadilan dan pengakuan atas pengabdian mereka selama ini. Kita ingin guru PPPK juga memiliki ruang yang sama untuk berkembang dan memimpin satuan pendidikan,” ujar Abdul Muti saat mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers daring pekan lalu.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Ternyata PPPK Bisa Jadi Kepsek Lebih Cepat dari Guru PNS, Ini Faktanya!
Ia menegaskan bahwa reformasi kebijakan ini tidak hanya soal pemerataan kesempatan, tapi juga upaya nyata meningkatkan mutu kepemimpinan di sekolah-sekolah, terutama di daerah yang kekurangan kepala sekolah.
Meski begitu, ada sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh guru PPPK yang ingin maju dalam seleksi.
Selain masa kerja, mereka juga wajib memiliki sertifikat pendidik, usia maksimal 58 tahun, serta lolos tahapan verifikasi administrasi dan pemetaan.
Proses seleksi sendiri akan dilakukan secara bertahap dan transparan.
Dinas Pendidikan setempat akan mengidentifikasi kebutuhan kepala sekolah, mencocokkan dengan data calon dalam Bank Calon Kepala Sekolah (BCKS), dan mengirimkan undangan resmi kepada kandidat yang memenuhi kriteria melalui Ruang GTK serta email pribadi.
Baca Juga: TOK!Jam Mengajar Guru Dikurangi, Mendikdasmen Abdul Muti Siapkan Aturan Baru
Setelah menerima undangan, guru-guru calon kepala sekolah diminta untuk mengunggah dokumen administrasi secara lengkap.
Berkas-berkas tersebut akan diperiksa secara ketat oleh tim verifikasi, untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap selanjutnya.
Jika dinyatakan lolos, calon kepala sekolah akan dipasangkan dengan sekolah yang sedang membutuhkan pemimpin baru.
Proses penempatan ini akan berlangsung hingga tahap finalisasi, dengan tujuan memastikan bahwa setiap sekolah mendapatkan kepala yang kompeten dan sesuai kebutuhan.
Dengan adanya kebijakan ini, banyak pihak berharap kualitas kepemimpinan pendidikan akan meningkat, sekaligus memberi motivasi baru bagi guru PPPK untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam dunia pendidikan Indonesia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira