Hal ini disampaikan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Muti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (23/4) lalu.
Dalam rapat tersebut, ia menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi baru berupa peraturan menteri yang akan mengubah ketentuan jam mengajar wajib guru dari 24 jam tatap muka (JP) per minggu menjadi lebih fleksibel.
Baca Juga: Ramai Isu Gaji Guru Rp25 Juta? Intip Realita Gaji Guru PNS, Honorer, dan Swasta di 2025!
“Selama ini, guru dibebani 24 jam wajib mengajar di kelas. Kalau ada penambahan jam, barulah dihitung sebagai tambahan sesuai kebijakan sekolah," ujarnya dikutip Radar Kediri.
Selain itu, menurutnya tugas guru itu tak hanya mengajar, mereka juga membimbing siswa, menangani anak-anak bermasalah, serta menyusun administrasi yang cukup menyita waktu.
Menurutnya, sistem jam mengajar saat ini tidak memberi ruang cukup bagi guru untuk mengembangkan diri.
Maka dari itu, wacana pengurangan jam mengajar ini diharapkan bisa menjadi solusi peningkatan mutu pendidikan.
Dalam paparannya, Abdul Muti mengusulkan agar jam tatap muka di kelas cukup 16 JP per minggu.
Sisanya, 8 JP dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti membimbing siswa secara personal, membuat perangkat ajar, serta mengikuti pelatihan atau peningkatan kompetensi.
Dengan skema baru ini, guru tidak lagi dituntut habis-habisan mengajar di kelas.
Mereka bisa lebih fokus dan memiliki waktu cukup untuk pengembangan profesional maupun mendampingi siswa yang membutuhkan perhatian lebih.
“Kalau semua jam hanya dihabiskan untuk tatap muka di kelas, guru akan kelelahan. Bahkan guru yang ikut PPG dengan kode 02 sering kesulitan memenuhi syarat jam mengajar. Maka, revisi ini bisa menjadi solusi,” imbuhnya.
Wacana ini pun diharapkan bisa mendongkrak kualitas pembelajaran, khususnya pendekatan sosial-emosional yang selama ini sulit diterapkan karena padatnya jam pelajaran.
Pemerintah optimistis bahwa perubahan ini akan berdampak positif, tidak hanya bagi kesejahteraan guru, tetapi juga terhadap peningkatan mutu pembelajaran secara menyeluruh.