JP Radar Kediri - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi mengeluarkan kebijakan baru yang bakal berdampak langsung terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam hal penggunaan anggaran untuk kegiatan rutin seperti perjalanan dinas, rapat, hingga pemberian honor pengelola keuangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 20 Mei 2025 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian belanja negara agar lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan serta tetap menjunjung prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satu poin paling mencolok dalam aturan terbaru ini adalah penghapusan uang harian alias uang saku untuk ASN yang melakukan rapat di luar kantor, termasuk untuk rapat full day yang sebelumnya masih mendapatkan alokasi dana.
Bahkan, biaya komunikasi yang sempat diberlakukan selama masa pandemi COVID-19 kini juga dihapus, karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Langkah penghapusan ini menyusul kebijakan sebelumnya yang telah lebih dulu menghapus uang saku untuk rapat half day sejak tahun anggaran 2025.
Kini, rapat-rapat di luar kantor hanya boleh dilakukan untuk kegiatan bersifat strategis dan kolaboratif yang melibatkan kementerian/lembaga lain atau masyarakat, dan itupun dilakukan secara sangat selektif.
“Rapat di luar kantor bukan lagi prioritas, kecuali memang benar-benar penting dan tidak bisa dilakukan secara daring. Pemanfaatan fasilitas negara harus diutamakan, termasuk ruang rapat milik kantor sendiri,” tegas Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Senin (2/6).
Tak hanya itu, besaran honor untuk para pengelola keuangan juga ikut disesuaikan. Dalam beleid ini, pemerintah memutuskan memangkas hingga 38 persen honorarium tertinggi yang biasanya diterima oleh Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Tim Pengadaan Barang/Jasa, maupun pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemenkeu juga memangkas anggaran transportasi dari dan ke bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal, termasuk untuk wilayah Jabodetabek, dengan rata-rata penurunan sebesar 10 persen. Pembayarannya pun kini menggunakan sistem lumpsum atau sekaligus.
Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang kebijakan baru untuk mendukung dunia pendidikan.
Dalam PMK ini, Sri Mulyani menetapkan satuan biaya uang harian khusus bagi mahasiswa S1 dan D-IV yang mengikuti program magang wajib di kementerian/lembaga, sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia yang siap menghadapi tantangan dunia kerja.
Baca Juga: Apakah PPPK yang Bekerja 0 Tahun tetap Dapat Gaji ke 13? Begini Penjelasan Resmi Menkeu Sri Mulyani
Selain penghapusan dan pengurangan, beberapa satuan biaya lainnya juga mengalami penyesuaian berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Di antaranya adalah biaya sewa, pemeliharaan kendaraan dinas, biaya rapat, hingga transportasi antarwilayah baik darat, laut, maupun udara.
Seluruh proses perumusan PMK ini melibatkan lintas sektor, termasuk BPS, kalangan akademisi, serta koordinasi teknis dengan sejumlah kementerian/lembaga yang memiliki beban kerja tinggi.
Sri Mulyani menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar setiap rupiah dalam APBN dapat digunakan seefisien mungkin, tidak hanya fokus pada pencapaian output semata, tapi juga memperhatikan sisi input secara bijak.
Dengan aturan baru ini, para ASN dan pihak-pihak terkait di lingkungan birokrasi diharapkan bisa lebih adaptif dan rasional dalam menggunakan anggaran negara, serta tidak lagi bergantung pada insentif-insentif kegiatan seremonial yang kurang produktif.
“Komitmen pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal, tidak hanya untuk belanja rutin, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Sri Mulyani.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira