JP Radar Kediri – Belakangan ini ramai informasi soal kasus korupsi yang diduga terjadi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gerak cepat melakukan pengusutan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI periode 2020-2023.
KPK menduga pegawai pada Ditjen Binapenta Kemnaker memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Dilansir dari Jawapos, terkait pengusutan ini, tim penyidik KPK menggeledah dua kantor dan satu rumah yang berlokasi di DKI Jakarta.
Baca Juga: Wow! Kiromal Katibin Torehkan Sejarah Juarai Piala Dunia Panjat Tebing di Amerika Serikat
"Bahwa pada pekan lalu, Selasa (27/5), penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6).
Budi menjelaskan, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah milik seorang PNS Kemenaker yang beralamat di Jakarta Selatan.
Dalam penyelidikan itu, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, serta buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan.
Serta uang tunai sekitar Rp 300 juta dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tok! Bansos PKH dan BPNT Juni 2025 Cair, Ini Besaran dan Cara Ceknya
Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah dua kantor perusahaan agen pengurusan TKA, yakni PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Hasilnya, penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen terkait lainnya.
Serta, PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi penggeledahan.
"Menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka. Lembaga antirasuah meminta para tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka diancam pidana dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil