JP Radar Kediri – Harapan para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah mengantongi sertifikasi akhirnya membuahkan hasil manis.
Memasuki bulan Juni 2025, pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan pencairan dua sumber pendapatan sekaligus Gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan kedua tahun anggaran 2025.
Kabar baik ini tentu disambut dengan penuh antusias oleh para guru PNS maupun PPPK bersertifikat, yang selama ini telah menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam dunia pendidikan dengan dedikasi tinggi.
Pasalnya, pencairan TPG di bulan Juni ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap kompetensi guru, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam memperhatikan kesejahteraan para pendidik.
Baca Juga: Bukan Lagi Sampai 58 Tahun, Ini Batas Baru Pensiun Guru ASN dan PPPK yang Terbaru Sesuai UU ASN 2023
Kebijakan pencairan ini didasarkan pada regulasi resmi yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, di mana pemerintah menegaskan bahwa guru bersertifikasi berhak atas Tunjangan Profesi yang disalurkan setiap triwulan.
Menariknya, untuk triwulan kedua tahun ini, pencairannya dilakukan bersamaan dengan Gaji ke-13, yang memang rutin diberikan kepada seluruh ASN sebagai bagian dari program tahunan menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan sekolah anak-anak.
Bersamaan dengan kabar tersebut, perlu diketahui bahwa guru ASN juga mendapatkan gaji pokok bulanan yang besarannya diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
Untuk PNS, referensinya mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur skala gaji dari golongan I hingga golongan IV, dengan nominal mulai dari Rp1,6 jutaan hingga lebih dari Rp6 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja.
Sementara itu, untuk guru ASN yang berstatus PPPK, gaji pokok mereka mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang juga mempertimbangkan jenjang jabatan serta masa pengabdian.
Baik PNS maupun PPPK sama-sama menerima hak atas TPG, asalkan memenuhi syarat dan sudah memiliki sertifikat pendidik resmi dari Kemendikbudristek.
Langkah pencairan TPG yang dilakukan tepat waktu ini dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi profesionalisme guru serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk memastikan semua hak guru bisa diterima sesuai jadwal.
Baca Juga: Pensiunan PNS Resah Gaji ke-13 Belum Masuk, Ini Dua Solusi Efektif yang Bisa Ditempuh
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan pentingnya memperlakukan guru dengan adil dan layak karena mereka adalah ujung tombak kemajuan bangsa.
“Pemberian tunjangan profesi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendukung kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers daring, Senin (3/6).
Tak hanya itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para guru dalam menjalankan tugas, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Sebab selain digunakan untuk kebutuhan pribadi, tambahan dana dari TPG dan Gaji ke-13 biasanya juga dimanfaatkan guru untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, termasuk membeli perlengkapan mengajar yang lebih layak.
Dengan cairnya dua tunjangan penting ini secara bersamaan, bulan Juni 2025 menjadi momen penuh berkah dan keberuntungan bagi para guru di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Intip Besaran Anggaran Gaji Ke-13 untuk ASN dan Pensiunan yang Resmi Dicairkan Pemerintah Juni Ini
Pemerintah juga menghimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan di daerah agar mempercepat proses administrasi agar dana dapat segera ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa penundaan.
Di tengah tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang, perhatian terhadap kesejahteraan guru seperti ini menjadi penyemangat baru.
Bagi para guru ASN bersertifikat, bulan ini bukan sekadar pertengahan tahun, melainkan juga simbol nyata bahwa kerja keras dan pengabdian mereka tidak luput dari perhatian negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira