JP Radar Kediri – Pencairan bansos 2025 tahap dua akhirnya menemui titik terang. Pemerintah melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (28/5/2025) mengumumkan pencairan bansos triwulan II tahun 2025 mulai akhir Mei 2025.
Gus Ipul mengumumkan telah mencairkan bansos triwulan 2 mulai akhir Mei tepatnya tanggal 28 Mei 2025.
Bansos tahap 2 ini akan disalurkan untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total bantuan mencapai Rp10 triliun, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran bansos kali ini menggunakan patokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025, Cair Bertahap Hingga Sekarang!
Pusat memberikan instruksi penting kepada seluruh penerima bantuan PKH dan BPNT untuk memastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih dipegang sendiri oleh masing-masing KPM.
Cara cek bansos Kemensos
1. Untuk mengetahui sebagai penerima atau tidak, pertama, akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Lalu, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan
3. Masukkan pula nama penerima manfaat sesuai KTP. Kemudian isikan huruf kode yang tertera dalam kotak kode (captcha)
4. Klik tombol 'Cari Data'. Setelah itu, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair 16,5 Juta Keluarga, Begini Cara Ceknya!
Cara Cek apakah kamu sudah terdaftar DTKS atau belum?
- Akses website cekbansos.kemensos.go.id
- Kamu juga bisa langsung menanyakannya ke dinas sosial terkait namamu
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menjelaskan bahwa program penerimaan bantuan sosial harus mengacu pada data Terpadu yang dikelola kementerian sosial yang sekarang disebut DTKS.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair Mulai Tanggal Ini, Segini Rincian Besarannya!
Besaran bantuan PKH
Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
Siswa SD/Sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)
Siswa SMP/Sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun)
Siswa SMA/Sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun)
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
Lanjut Usia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Shinta Nurma Ababil