JP Radar Kediri - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan aksi dua kepala desa di Kabupaten Ngawi yang terlibat jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi.
Kini Mereka ditangkap polisi, yakni DM, 42, Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, dan ES, 55, Kepala Desa Ngrambe.
Dilansir dari Jawapos Radar Madiun, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan warga Dusun Pule yang menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata terhubung ke jaringan pengedar di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, hingga Sragen.
”Uang tersebut dicek dengan sinar ultraviolet dan terbukti palsu. Dari situ kami telusuri hingga menemukan jaringan besar,” ungkap Charles dalam konferensi pers, Jumat (30/5).
Hingga kemudian, DM ditangkap dengan barang bukti 308 lembar uang palsu.
Selanjutnya Polisi juga mengamankan AS, 41, warga Sragen, sebagai bagian dari jaringan.
Lantas apa modus dua kades Ngawi itu?
Modus dua kepala desa di Kabupaten Ngawi itu yakni dengan membelanjakan uang palsu di toko, agen BRILink, SPBU, hingga minimarket.
Uang palsu itu dibeli dari dua pemasok utama: AP, 38, warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS, 47, asal Lampung Selatan.
”Satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu. Sisanya jadi keuntungan,” lanjut Charles.
Saat AP dan TAS ditangkap, polisi menyita lebih dari 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, empat lembar Rp 50 ribu, uang palsu Brazil (Real), dan US Dollar, dengan total nilai Rp 11 miliar.
Para pelaku dijerat pasal-pasal berat terkait tindak pidana pemalsuan uang.
Hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka. Polisi kini masih memburu pemasok besar lainnya
Editor : Shinta Nurma Ababil