JP Radar Kediri - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memberikan penegasan tegas terkait aturan baru dalam struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 26 Mei 2025, Budi Arie menegaskan bahwa dalam kepengurusan koperasi yang terdiri dari lima orang, tidak diperkenankan adanya hubungan keluarga sedarah alias semenda di antara para pengurus tersebut.
Menurut Budi, larangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sengaja menetapkan aturan ketat ini guna memastikan bahwa struktur kepengurusan koperasi berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik nepotisme atau kolusi yang dapat merugikan koperasi itu sendiri.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Rp 8 Juta? Begini Penjelasan Menkop Budie Arie
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa apabila ditemukan adanya hubungan kekerabatan seperti anak, istri, saudara, atau anggota keluarga lainnya dalam jajaran pengurus, maka pemerintah berhak mengambil tindakan tegas dengan membatalkan kelembagaan koperasi yang bersangkutan.
“Maksud dari larangan ini adalah untuk menghindari potensi fraud atau kecurangan yang kerap muncul ketika kepengurusan koperasi dikuasai oleh satu keluarga saja. Hal ini bisa berakibat fatal pada pengelolaan keuangan dan operasional koperasi,” jelas Budi Arie dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola koperasi yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi desa bisa semakin kuat.
Baca Juga: Kapan Koperasi Merah Putih Beroperasi? Pemerintah Siapkan Prosedur dan Sistem Kerjanya
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi contoh koperasi yang dikelola dengan prinsip good governance dan menghindari konflik kepentingan yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pengelolaan koperasi di berbagai daerah.
Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak bersifat wajib untuk diikuti warga desa, melainkan berbasis pada prinsip sukarela dan gotong royong.
Pemerintah pun berupaya mendorong partisipasi masyarakat dengan berbagai insentif menarik, seperti memberikan diskon belanja bagi anggota koperasi, agar semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya.
Penerapan aturan ketat ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola koperasi yang bersih dan bertanggung jawab, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan lembaga koperasi di Indonesia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira