JP Radar Kediri – Peluang emas terbuka lebar bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya meresmikan skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku akhir Mei lalu.
Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi, namun belum juga mendapatkan status kepegawaian yang jelas.
Dengan kebijakan baru ini, mereka berpeluang diangkat sebagai ASN PPPK tanpa perlu mengikuti proses seleksi ulang, selama telah terdata dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam Diberhentikan Lebih Mudah, KemenPAN-RB Tetapkan 11 Alasan Pemberhentian
Dalam keterangannya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu ini adalah bentuk afirmasi dan penghargaan atas pengabdian tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja nyata untuk pelayanan publik. Skema ini juga menjadi jalan tengah untuk menata kepegawaian dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran negara,” ujar Rini.
Ia juga menyampaikan bahwa pengangkatan dilakukan secara tertutup. Artinya, tidak ada seleksi terbuka sebagaimana dalam rekrutmen PPPK reguler.
Para tenaga honorer cukup diusulkan langsung oleh instansi masing-masing berdasarkan kebutuhan formasi, ketersediaan anggaran, dan data valid di BKN.
PPPK paruh waktu memiliki durasi kerja lebih fleksibel, yakni empat jam per hari selama lima hari kerja. Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Pegawai dalam skema ini tetap mendapatkan hak dasar seperti gaji, perlindungan kerja, dan pelatihan pengembangan kompetensi, meski jumlahnya proporsional dengan waktu kerja yang dijalani.
Meski statusnya "paruh waktu", MenPAN-RB memastikan para pegawai tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK, sehingga status kepegawaiannya resmi dan tercatat di sistem kepegawaian nasional.
Selain itu, Rini juga menyebutkan bahwa dalam jangka panjang, PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja unggul dan dibutuhkan instansi dapat diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Kita harapkan skema ini bisa menyelesaikan persoalan honorer secara bertahap dan adil. Ini bukan sekadar pengangkatan, tapi juga reformasi birokrasi yang inklusif,” tegas Rini.
Bagi instansi daerah yang ingin mengusulkan nama-nama honorer, KemenPAN-RB membuka akses konsultasi dan koordinasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sistem resmi pemerintah. Semua proses pengusulan dan pengangkatan dilakukan secara digital dan transparan.
Kebijakan ini disambut antusias oleh banyak pihak, termasuk organisasi guru dan tenaga kependidikan, serta forum-forum honorer di berbagai daerah.
Mereka berharap langkah ini menjadi pintu masuk menuju pengakuan formal atas kontribusi para honorer yang selama ini kerap luput dari perhatian negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira