Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bansos 2025 tak Lagi Disalurkan Kepada 1,8 Juta KPM Karena Alasan Ini, Kamu Termasuk?

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 29 Mei 2025 | 18:20 WIB
BANSOS: Warga mendapat bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan angka kemiskinan.
BANSOS: Warga mendapat bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan angka kemiskinan.

JP Radar Kediri - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (28/5/2025) petang menginformasikan pencairan Bansos tahap 2 yang mulai disalurkan hari ini 

Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap,” ujar Gus Ipul dilansir dari website resmi kemenag.

Nantinya, bantuan sosial tahap 2 ini akan disalurkan untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total bantuan mencapai Rp10 triliun, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran bansos kali ini menggunakan patokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal ini meminimalisir adanya ketidak tepatan penerima bansos. Dengan penggunaan DTSEN, memungkinkan penyasaran bantuan yang lebih tepat.

Kenapa 1,8 juta KPM tak lagi menerima bansos?

Dari hasil pemutakhiran data terbaru, sebanyak 1,8 juta KPM (keluarga) dinilai tidak lagi layak menerima bantuan.

Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3,” jelas Gus Ipul.

Sebagai gantinya, alokasi bantuan sebanyak 1,8 juta KPM akan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak, terutama yang tergolong miskin ekstrem.

Mensos juga menjelaskan bahwa proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur.

Pertama, Jalur formal melalui integrasi data antar lembaga. Kedua, Jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi cek bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada.

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#bansos 2025 #penerima bansos #kpm