Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Posisi Bendahara Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan! Ini Syarat, Tugas, dan Pengaturan Gajinya

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 28 Mei 2025 | 21:35 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) pembentukan Koperasi Merah Putih Zulkifli Hasan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) pembentukan Koperasi Merah Putih Zulkifli Hasan.

JP Radar Kediri – Pemerintah terus mematangkan persiapan peluncuran program Koperasi Merah Putih, sebuah program strategis nasional yang diusung Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Program ini ditargetkan membentuk 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Koperasi Merah Putih akan diresmikan pada 12 Juli 2025 mendatang. Menjelang peluncurannya, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah sedang menggodok berbagai hal teknis, termasuk pembentukan struktur pengurus koperasi di masing-masing wilayah.

Salah satu posisi vital dalam struktur ini adalah bendahara, yang akan bertugas mengelola keuangan koperasi secara transparan dan akuntabel.

Namun, hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang mengatur besaran gaji bagi pengurus koperasi, termasuk bendahara.

Baca Juga: Bukan untuk Kekuasaan! Pejabat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Alasannya

Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa gaji atau tunjangan untuk pengurus koperasi diserahkan sepenuhnya kepada keputusan musyawarah anggota masing-masing koperasi.

“Koperasi itu milik anggota, bukan milik pemerintah atau swasta. Karena itu, soal gaji pengurus termasuk bendahara harus diputuskan melalui rapat anggota secara demokratis, sesuai kemampuan dan kebutuhan koperasi,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (27/5).

Zulkifli juga mengingatkan bahwa semangat utama koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan, bukan orientasi keuntungan pribadi.

Pemerintah, kata dia, hanya memfasilitasi terbentuknya koperasi yang sehat dan produktif, namun tidak akan ikut campur dalam urusan internal seperti penggajian.

Sebelumnya, Undang-Undang No.17 Tahun 2012 sempat mengatur mengenai gaji pengurus koperasi.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Warga dari Desa! Ini Syarat Lengkap dan Tahapan Membentuk Koperasi Merah Putih

Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013 karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar koperasi.

Sejak itu, kembali diberlakukan UU No.25 Tahun 1992, yang tidak memuat ketentuan soal gaji pengurus.

Syarat Jadi Bendahara Koperasi Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, bendahara merupakan salah satu posisi dalam struktur pengurus inti Koperasi Merah Putih. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara

Meski tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, secara umum bendahara koperasi bertanggung jawab untuk:

Baca Juga: Tak Hanya Simpan Pinjam, Ini Ragam Usaha Koperasi Merah Putih yang Siap Majukan Ekonomi Desa

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan dan pelatihan teknis bagi para pengurus koperasi, termasuk bendahara, agar koperasi dapat berjalan dengan sistem keuangan yang tertib dan profesional.

“Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat di tingkat akar rumput. Maka transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak yang harus dijaga dalam pengelolaan koperasi,” tegasnya.

Dengan struktur kepengurusan yang jelas dan sistem yang profesional, Koperasi Merah Putih diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan menjembatani masyarakat desa untuk tumbuh secara mandiri dan berdaya saing.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Berita Nasional #Koperasi Merah Putih #bendahara