JP Radar Kediri - Harapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat pada Oktober 2024 untuk bisa menikmati gaji ke-13 tahun ini dipastikan belum bisa terwujud.
Pemerintah telah menetapkan bahwa hanya CPNS yang resmi diangkat sebelum Juni 2025 yang berhak menerima pencairan gaji tambahan tersebut.
Ketentuan ini secara tegas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan itu disebutkan, gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk CPNS, yang sudah aktif secara administratif dan telah menjalankan tugas paling lambat sebelum pertengahan tahun berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan asas keadilan dan efisiensi anggaran.
“Gaji ke-13 diberikan kepada ASN aktif dan yang telah menjalankan tugas secara penuh. Bagi CPNS yang baru diangkat setelah pertengahan tahun, belum memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan PMK,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi Kemenkeu.
Gaji ke-13 sendiri dirancang untuk membantu ASN dan pensiunan dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.
Komponennya mencakup 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga sebesar 10 persen, tunjangan pangan setara 10 kilogram beras, serta tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan kinerja.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran sekolah.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada ASN dan pensiunan dalam meringankan beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru,” imbuh Sri Mulyani.
Kabar ini menjadi pukulan bagi banyak CPNS yang merasa sudah mulai menjalankan tugas sejak akhir tahun lalu.
Tak sedikit dari mereka yang telah menyusun rencana keuangan dengan harapan tambahan pendapatan dari gaji ke-13 akan membantu menutup biaya sekolah anak atau cicilan keluarga.
Meski begitu, para CPNS tetap diminta untuk tidak berkecil hati. Dengan terus menunjukkan kinerja yang baik dan komitmen terhadap tugas, mereka tetap berpeluang menerima gaji ke-13 di tahun berikutnya, selama memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah pusat. (*)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira