JP Radar Kediri – Masyarakat sempat dibuat heboh oleh beredarnya informasi soal kemungkinan perubahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Isu ini menyebar cepat, bahkan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial hingga grup percakapan keluarga.
Banyak yang bertanya-tanya, benarkah para pegawai negeri bakal bisa terus bekerja hingga usia senja?
Namun, Istana Negara akhirnya angkat bicara dan menegaskan tidak benar ada pembahasan resmi mengenai wacana tersebut.
Baca Juga: Tok! KORPRI Beri Usulan ke BKN untuk Tambah Usia Pensiun ASN, Cek Daftarnya Ada yang 70 Tahun
Kepala Pusat Komunikasi dan Opini (PCO) Istana, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa hingga saat ini, belum pernah ada pembahasan atau rencana pemerintah yang mengarah pada perubahan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun.
"Belum ada pembahasan soal itu. Pemerintah tidak sedang membahas perubahan usia pensiun hingga 70 tahun," tegas Hasan, Senin (27/5), di hadapan para awak media.
Pernyataan ini menjadi jawaban tegas di tengah kabar yang simpang siur dan berpotensi menimbulkan keresahan, baik di kalangan ASN sendiri maupun masyarakat umum.
Saat ini, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun, sementara untuk pejabat fungsional tertentu, usia pensiunnya mencapai 60 tahun. Ketentuan ini masih berlaku dan belum ada rencana untuk diubah dalam waktu dekat.
Pihak Istana juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi, terutama yang belum jelas asal-usul atau sumber resminya.
Pemerintah, menurut Hasan, selalu berkomitmen untuk menyampaikan setiap perubahan kebijakan secara terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan kebingungan atau spekulasi yang tidak perlu di tengah publik.
“Semua kebijakan negara, apalagi yang berdampak luas seperti usia pensiun ASN, pasti akan melalui kajian mendalam dan diumumkan secara resmi. Jadi, jangan mudah percaya pada isu-isu yang belum jelas sumbernya,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dan tidak lagi termakan isu yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Pemerintah memastikan bahwa segala bentuk kebijakan yang menyangkut masa depan ASN akan dikaji dengan matang dan diumumkan secara terbuka, demi menjaga kepercayaan publik.
Selain menjaga kejelasan informasi, pemerintah juga mengingatkan bahwa perubahan terhadap usia pensiun tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Hal ini berkaitan erat dengan berbagai aspek, mulai dari beban anggaran negara, produktivitas kerja, hingga kesiapan sistem birokrasi dalam mengelola sumber daya manusia yang menua.
Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait usia pensiun memerlukan kajian multidimensi, tidak hanya dari sisi hukum, tapi juga dari sisi sosial dan ekonomi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira