JP Radar Kediri - Dalam upaya membangkitkan ekonomi kerakyatan dari tingkat paling bawah, pemerintah mendorong lahirnya gerakan ekonomi berbasis komunitas desa melalui program Koperasi Merah Putih.
Program ini tidak sekadar slogan semata, namun sebuah gerakan nyata untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak, pinjaman online ilegal, serta praktik ekonomi yang merugikan rakyat kecil.
Koperasi Merah Putih digagas agar bisa hadir di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.
Melalui koperasi ini, masyarakat desa diajak untuk bersama-sama membangun usaha berbasis gotong royong yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Berikut adalah syarat dan tahapan lengkap pembentukan Koperasi Merah Putih yang perlu diketahui oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga yang berminat membentuk koperasi:
Baca Juga: Tak Hanya Simpan Pinjam, Ini Ragam Usaha Koperasi Merah Putih yang Siap Majukan Ekonomi Desa
1. Sosialisasi dan Edukasi Awal
Langkah awal yang penting adalah memberikan pemahaman kepada warga tentang arti penting koperasi. Pemerintah desa perlu mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi, baik melalui pertemuan warga, diskusi kelompok, maupun penyuluhan ekonomi.
Di tahap ini, warga diajak memahami bahwa koperasi bukan sekadar lembaga simpan pinjam, tapi juga sarana membangun usaha bersama.
Sosialisasi bisa dilakukan bersama pendamping koperasi dari dinas terkait atau aktivis koperasi yang telah berpengalaman. Materi yang dibahas antara lain manfaat koperasi, prinsip koperasi, peran anggota, serta potensi usaha yang bisa dikembangkan.
Baca Juga: Jelang Operasional, Pemerintah Tetapkan Syarat Ketat untuk Calon Pengawas Koperasi Merah Putih
2. Musyawarah Desa untuk Pembentukan Koperasi
Setelah masyarakat mulai memahami pentingnya koperasi, pemerintah desa perlu mengadakan musyawarah desa khusus yang agendanya adalah pembentukan koperasi. Musyawarah ini bersifat resmi dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
Dalam musyawarah tersebut, warga desa akan:
-
Menyepakati nama koperasi
-
Menentukan jenis usaha koperasi (misalnya: pertanian, peternakan, perdagangan, simpan pinjam, dll)
-
Menentukan struktur awal keanggotaan
-
Menetapkan nilai modal dasar
-
Memilih calon pengurus dan pengawas koperasi
Musyawarah ini menjadi pondasi utama legalitas dan keberlanjutan koperasi di masa depan.
Baca Juga: Jelang Operasional, Pemerintah Tetapkan Syarat Ketat untuk Calon Pengawas Koperasi Merah Putih
3. Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Setelah semua keputusan dasar disepakati, tahapan berikutnya adalah pengajuan pengesahan badan hukum koperasi.
Proses ini dilakukan dengan bantuan notaris yang akan menyusun Akta Pendirian Koperasi berdasarkan hasil musyawarah desa.
Setelah akta selesai, berkas-berkas akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan resmi koperasi sebagai badan hukum yang sah.
Setelah disahkan, koperasi akan mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan tercatat dalam database nasional.
4. Registrasi dan Integrasi dalam Sistem Koperasi Nasional
Koperasi yang telah berbadan hukum akan didaftarkan dalam sistem administrasi koperasi nasional.
Melalui integrasi ini, koperasi akan terhubung dengan sistem pelaporan koperasi nasional, serta mendapatkan akses ke berbagai bentuk pendampingan, pelatihan, dan potensi bantuan modal usaha dari pemerintah pusat maupun daerah.
Langkah ini penting agar koperasi tidak berjalan sendirian, tapi menjadi bagian dari ekosistem koperasi nasional yang saling mendukung.
5. Revitalisasi Koperasi Lama yang Tidak Aktif
Jika di desa tersebut sebelumnya sudah berdiri koperasi namun tidak aktif atau stagnan, maka koperasi tersebut bisa direvitalisasi dan diubah statusnya menjadi Koperasi Merah Putih. Proses revitalisasi meliputi:
-
Pembentukan tim revitalisasi
-
Inventarisasi aset dan anggota koperasi lama
-
Penyusunan ulang rencana bisnis koperasi
-
Penyesuaian AD/ART
-
Pengajuan kembali ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
-
Pemberian identitas baru sebagai Koperasi Merah Putih
Dengan revitalisasi ini, aset koperasi lama bisa dihidupkan kembali dan dimanfaatkan oleh warga desa untuk mendukung kebutuhan ekonomi mereka.
6. Penguatan Kapasitas dan Pembinaan Lanjutan
Setelah koperasi terbentuk, proses tidak berhenti di sana. Pemerintah pusat maupun daerah akan melakukan pembinaan dan pendampingan lanjutan guna memperkuat koperasi secara manajerial maupun operasional.
Ini termasuk pelatihan akuntansi koperasi, digitalisasi keuangan, pelaporan usaha, hingga strategi pemasaran produk lokal.
Koperasi Bukan Sekadar Formalitas
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, Koperasi Merah Putih bukan hanya dibentuk untuk memenuhi target administratif, tapi benar-benar harus dikelola secara profesional agar menjadi lokomotif ekonomi rakyat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira