JP Radar Kediri - Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, telah memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Banyak pihak, terutama aktivis reformasi 1998, menolak gagasan ini karena dianggap bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang mereka perjuangkan.
Para aktivis reformasi 1998 menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan mencederai perjuangan panjang mereka dalam menumbangkan rezim Orde Baru. Mereka mengingatkan bahwa demokrasi yang dinikmati saat ini bukanlah sesuatu yang datang secara cuma-cuma, melainkan hasil dari pengorbanan besar, termasuk nyawa dan air mata rakyat.
Dalam sebuah diskusi bertajuk Refleksi 27 Tahun Reformasi: Soeharto Pahlawan atau Penjahat HAM? pada hari Sabtu (24/5), aktivis seperti Mustar Bonaventura dan Simson menyatakan bahwa mereka secara tegas menolak glorifikasi terhadap Soeharto.
Selain aktivis reformasi, penolakan juga datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Mereka menyoroti rekam jejak Soeharto yang dinilai penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengkritik pencabutan nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, yang sebelumnya menekankan pentingnya pemberantasan KKN. Menurutnya, pencabutan ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan reformasi.
Gelombang penolakan juga datang dari korban tragedi 1965 dan keluarga korban pelanggaran HAM berat lainnya. Mereka menilai bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bentuk penghapusan sejarah dan pengingkaran terhadap kejahatan yang terjadi selama masa pemerintahannya.
Di sisi lain, pemerintah masih mempertimbangkan usulan ini melalui proses kajian yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dan Dewan Gelar. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto berada di tangan Istana. Namun, banyak pihak mendesak agar pemerintah tidak melanjutkan usulan ini karena dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Penulis: Laila Karima
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira