JP Radar Kediri – Pemerintah kembali menghadirkan inovasi dalam sistem kepegawaian melalui digitalisasi proses penilaian kinerja aparatur sipil negara.
Salah satu langkah strategis yang kini menjadi perhatian adalah implementasi platform e-Kinerja BKN, yang telah dirancang khusus untuk memudahkan CPNS dan PPPK dalam menyusun Sasaran Kinerja ASN Profesional (SKAP) tahun 2025.
Bagi para ASN pemula, khususnya yang baru saja diangkat menjadi CPNS maupun PPPK, memahami alur akses dan cara pengisian SKAP lewat e-Kinerja bukan hanya penting—tetapi wajib.
Jika tidak, bisa-bisa SKAP-mu tertahan dan menghambat proses administrasi selanjutnya. Nah, berikut ini adalah panduan lengkapnya yang wajib kamu simpan baik-baik:
1. Akses Website Resmi dan Pilih Layanan yang Tepat
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh setiap CPNS dan PPPK adalah membuka portal resmi milik BKN, yaitu melalui alamat:
???? https://asn.bkn.go.id atau https://myasn.bkn.go.id
Setelah laman terbuka, segera pilih menu “Layanan Individu”, lalu klik submenu “e-Kinerja BKN”. Pastikan kamu mengakses situs ini melalui jaringan internet yang stabil untuk menghindari gagal login atau halaman yang tidak termuat dengan sempurna.
2. Login Menggunakan Akun Resmi dan Kode OTP
Setelah berada di halaman utama e-Kinerja, kamu akan melihat ikon atau lambang BKN. Klik ikon tersebut, lalu tekan tombol “Masuk/Login”. Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke laman login, di mana kamu perlu memasukkan:
-
Username, biasanya berupa NIP atau NIK
-
Password, sesuai dengan yang pernah didaftarkan sebelumnya
Sebagai tambahan keamanan, sistem juga akan meminta kode OTP (One Time Password). Kode ini hanya bisa diakses melalui aplikasi Google Authenticator yang sebelumnya telah dikaitkan dengan akunmu. Masukkan enam digit OTP tersebut, lalu klik “Sign In” untuk melanjutkan.
3. Navigasi Menu e-Kinerja: Kenali Fungsi dan Fitur Penting
Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke dashboard utama. Di sini kamu akan menemukan berbagai menu seperti:
-
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
-
Tim Kerja
-
Monitoring Kurva
-
Manajemen Pegawai
Untuk mulai menyusun SKAP, klik menu “Penilaian”, kemudian pilih tombol “Tambah Periode Penilaian”. Pilih periode yang sesuai, seperti Triwulan I, II, III, atau IV, atau bisa juga untuk penilaian Final. Sistem kemudian akan memunculkan form isian pelaksanaan kinerja sesuai target pekerjaanmu.
4. Unggah Bukti Dukung: Jangan Sampai Terlewat!
Setelah kamu mengisi pelaksanaan kinerja, kini saatnya kamu mengunggah bukti dukung sebagai dasar penilaian.
Baca Juga: Resmi Naik! Pemerintah Rilis Skema Baru Gaji PPPK mulai Juni 2025, Ini Rinciannya Sesuai Golongan
Bukti ini bisa berupa laporan pekerjaan, dokumentasi kegiatan, atau file lainnya yang relevan. Kamu bisa mengunggah:
-
Link dari Google Drive (pastikan setting aksesnya publik)
-
File PDF yang tidak melebihi batas ukuran
Setelah semua bukti diunggah, klik Simpan, lalu periksa kembali data dan lampiran. Kecermatan di bagian ini sangat penting karena kesalahan unggah bisa membuat proses penilaianmu tertunda.
5. Minta Penilaian Atasan dan Cetak SKAP
Langkah terakhir adalah menginformasikan kepada atasan langsung bahwa SKAP-mu sudah lengkap dan siap dinilai.
Penilaian dari atasan ini akan menjadi bagian penting dari validasi dan akan menentukan hasil akhir dari SKAP-mu.
Setelah atasan menyelesaikan proses penilaian, kamu bisa langsung mengunduh dan mencetak dokumen SKAP sebagai arsip pribadi maupun untuk keperluan administratif lainnya.
Menuju ASN Profesional dan Transparan
Melalui e-Kinerja BKN, pemerintah berupaya membangun sistem yang transparan, objektif, dan efisien dalam mengelola kinerja ASN, termasuk CPNS dan PPPK yang baru menjalani masa tugas.
Proses digital ini tidak hanya mempermudah administrasi, tapi juga mendorong terciptanya budaya kerja yang terukur dan profesional.
Dengan memahami dan mengikuti alur ini secara benar, kamu tidak hanya akan menyelesaikan SKAP dengan lancar, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang sedang digencarkan pemerintah. Jadi, pastikan kamu tidak ketinggalan informasi penting ini, ya!
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira