Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wow! Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Mendapat Dukungan Politik Ketua MPR

Jauhar Yohanis • Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:03 WIB
Ketua MPR RI mendukung penambahan usia pensiu ASN menjadi 70 tahun
Ketua MPR RI mendukung penambahan usia pensiu ASN menjadi 70 tahun

JP Radar Kediri- Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, yang menilai bahwa langkah tersebut dapat memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Meski belum ada angka pasti mengenai batas usia baru yang diusulkan, pernyataannya menyiratkan restu politik atas gagasan tersebut.

"Saya tidak tahu pasti usia pensiun ideal, tapi kalau melihat kondisi ASN yang masih sehat, kuat, dan berpengalaman, sayang sekali kalau mereka harus berhenti bekerja di usia 58 atau 60," ujar Muzani kepada wartawan di Depan Gedung Nusantara V kemarin.

Saat ini, usia pensiun ASN di Indonesia berkisar antara 58 tahun untuk sebagian besar jabatan, dan 60 tahun untuk pejabat eselon I. Menurut Bambang, usia tersebut sering kali tidak mencerminkan kondisi fisik dan mental ASN yang masih produktif. Banyak dari mereka yang justru sedang berada di puncak karier dan memiliki "jam terbang" yang sangat tinggi.

Investasi Negara yang Terbuang?

Bambang Soesatyo menyoroti bahwa negara telah menggelontorkan dana besar untuk mendidik dan melatih para ASN sepanjang karier mereka. Mulai dari pelatihan teknis, pendidikan lanjutan, hingga berbagai sertifikasi profesional yang semuanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kalau semua itu harus dihentikan saat mereka masih bisa bekerja dan berkontribusi, bukankah itu membuang investasi negara?" katanya.

Menurutnya, memperpanjang usia pensiun akan memungkinkan negara memetik hasil maksimal dari investasi tersebut. Dengan pengalaman yang sudah matang, ASN senior dinilai dapat memberikan kontribusi lebih optimal dalam tata kelola pemerintahan maupun pelayanan masyarakat.

Manfaat vs Risiko

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan wacana ini. Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menimbulkan dampak domino terhadap anggaran negara. Salah satunya adalah meningkatnya beban belanja pegawai karena gaji dan tunjangan pensiun harus dibayarkan lebih lama.

Selain itu, peluang bagi generasi muda untuk masuk ke birokrasi bisa ikut terhambat. Komentar di media sosial juga banyak yang kurang setuju kebijakan tersebut. Sebagian besar beralasan peluang generasi muda akan semakin sempit. Alias pengangguran akan semakin tinggi.

Meski demikian, pendukung wacana ini percaya bahwa manfaat jangka panjang bisa melebihi risikonya. Dengan ASN yang lebih profesional dan memiliki pengalaman luas, kualitas pelayanan publik diharapkan meningkat secara signifikan. Apalagi, dalam konteks revolusi digital dan transformasi birokrasi, pengalaman kerap menjadi aset penting yang sulit digantikan.

 Baca Juga: Bukan Lagi 56 atau 58 Tahun, Pemerintah Resmi Atur Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan yang Diemban

Belum Ada Keputusan Final

Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang belum mengumumkan secara resmi berapa usia pensiun yang akan diusulkan dalam revisi aturan kepegawaian. Namun, wacana ini sudah bergulir di kalangan pengambil kebijakan dan menjadi perbincangan publik.

Ahmad Muzani sendiri tidak memberikan angka pasti, namun menyebut bahwa setiap kebijakan sebaiknya mempertimbangkan aspek manfaat dan efisiensi. "Kalau memang bisa membuat pelayanan publik lebih bagus, kenapa tidak?" katanya.

 

Editor : Jauhar Yohanis
#usia pensiun ASN jadi 70 Tahun #ketua mpr ahmad muzani #korpri