JP Radar Kediri – Anggaran Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) menjadi sorotan public usai mengalokasikan dana dengan nominal yang tidak sedikit untuk dua rumah sakit daerah.
Dana tersebut tersalurkan untuk dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Cilograng dan RSUD Labuan, sebesar Rp 1,8 milir untuk anggaran makanan dan minuman (mamin) pasien.
Yang menjadi perhatian utama, kedua rumah sakit tersebut belum mulai beroperasi secara resmi, alias belum menerima pasien satu pun.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten,. Ati Pramudji Hastuti, menyampaikan bahwa pengadaan mamin tersebut sebenarnya merupakan bagian dari proses persiapan operasional rumah sakit.
Ati menyampaikan bahwa pengadaan mamin untuk dua rumah sakit daerah tersebut telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Banten. Dimana RSUD Cilograng dan RSUD Labuan rencananya akan mulai beroperasi pada tahun 2024 lalu.
Sebelum melakukan pengadaan untuk makanan dan minuman, ati mengaku telah melakuakn koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kepastian operasional dari kedua rumah sakit tersebut. Setelah dikonfirmasi, kepihak dari kedua rumah sakit turut menyampaikan bahwa ada rencana untuk operasional.
"Saat perubahan anggaran apakah ini jadi operasional atau tidak, kami sudah tanyakan. Karena kalau tidak jadi artinya itu akan kita kembalikan. Tapi karena ada rencana operasional, maka itu kita tidak kembalikan (tetap belanja Mamin)," tambahnya.
Namun, Rencana tersebut harus gagal karena belum tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi. Sebab, di tahun yang sama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) melarang adanya perekrutan. Sehingga kedua rumah sakit masih belum bisa beroperasional.
Penemuan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan, menemukan adanya dua jenis produk makanan yang akan mendekati tanggal kadaluwarsa, yaitu pada bulan Juni mendatang.
Menanggapi temuan tersebut, Ati menyebutkan bahwa makanan yang ditemukan oleh BPK memang sengaja dibeli dengan jangka waktu kadaluwarsa yang cukup lama.
"Tetapi Mamin kering yang kita belikan itu memang Mamin yang memiliki masa waktu yang lama. Dikontrak jelas kalau ada kedaluwarsa harus diganti," ujarnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa temuan yang ditemukan oleh BPK harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, ia ingin banten harus terbebas dari kasus korupsi.
"Saya tidak mau menunggu 60 hari. Segera audit temuan BPK, Banten ini harus bebas korupsi," ujar Andra.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira