Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kepala Sekolah Kini Bisa Diangkat Tanpa Sertifikat BCKS dengan Pengecualian Ini, Simak Syarat dan Batasannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 22 Mei 2025 | 23:00 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Pemerintah pusat melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 resmi membuka peluang bagi guru ASN untuk diangkat sebagai kepala sekolah, meski belum memiliki sertifikat pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjawab persoalan minimnya calon kepala sekolah bersertifikat di berbagai daerah.

Dalam aturan terbaru ini, guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah tanpa sertifikat BCKS, namun hanya berlaku untuk satu periode masa jabatan, yakni selama empat tahun.

Pengangkatan semacam ini hanya bisa dilakukan jika daerah setempat benar-benar belum memiliki stok calon kepala sekolah yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Kini Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah, Ini Syarat Lengkap dan Tahapan Seleksinya

Meski bersifat pengecualian, guru yang ditugaskan tetap diwajibkan mengikuti pelatihan BCKS jika ingin melanjutkan ke periode kedua.

Proses pelatihan ini melibatkan seleksi administrasi dan substansi sebelum akhirnya menjalani pelatihan resmi yang diselenggarakan oleh Ditjen Kemendikbud melalui lembaga terakreditasi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 15 Permendikdasmen, yang juga mempertegas bahwa pelatihan BCKS merupakan jalur formal untuk meraih jabatan kepala sekolah secara penuh dan sah.

Tanpa sertifikat, guru tidak dapat diperpanjang masa jabatannya setelah periode pertama berakhir.

Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah, namun tetap harus berpegang pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Aturan Baru! Sesuai Permendikdasmen 2025, Syarat Guru Penggerak Dicabut dari Seleksi Kepala Sekolah, Ini Dampaknya

Guru pun didorong untuk aktif mencari informasi resmi dan mengikuti pelatihan secara mandiri agar peluang menjadi kepala sekolah tak terlewatkan.

Informasi resmi mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui laman JDIH Kemendikbudristek. Pemerintah berharap aturan ini dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah dan mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin pendidikan yang berkualitas di seluruh penjuru tanah air.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi solusi terhadap fenomena kurangnya minat guru untuk menjadi kepala sekolah.

Banyak guru merasa ragu atau kurang informasi tentang alur resmi pengangkatan kepala sekolah. Dengan adanya relaksasi aturan ini, pemerintah berharap minat guru akan meningkat dan mempercepat regenerasi kepemimpinan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Mulai 2025, Kepala Sekolah Tak Bisa Menjabat Selamanya! Setiap Tahun Dievaluasi, Maksimal Dua Periode

Namun demikian, guru diimbau untuk tidak terlena dengan jalur pengecualian ini. Mereka tetap dituntut untuk proaktif mengikuti pelatihan BCKS agar bisa menjabat lebih dari satu periode.

Dengan memahami aturan secara utuh dan mengikuti jalur resmi, diharapkan proses pengangkatan kepala sekolah bisa berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Berita Nasional #Kepala sekolah 2025 #Permendikdasmen 7 Tahun 2025 #berita kediri hari ini