JP Radar Kediri - Pemerintah pusat melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 resmi membuka peluang bagi guru ASN untuk diangkat sebagai kepala sekolah, meski belum memiliki sertifikat pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjawab persoalan minimnya calon kepala sekolah bersertifikat di berbagai daerah.
Dalam aturan terbaru ini, guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah tanpa sertifikat BCKS, namun hanya berlaku untuk satu periode masa jabatan, yakni selama empat tahun.
Pengangkatan semacam ini hanya bisa dilakukan jika daerah setempat benar-benar belum memiliki stok calon kepala sekolah yang telah tersertifikasi.
Meski bersifat pengecualian, guru yang ditugaskan tetap diwajibkan mengikuti pelatihan BCKS jika ingin melanjutkan ke periode kedua.
Proses pelatihan ini melibatkan seleksi administrasi dan substansi sebelum akhirnya menjalani pelatihan resmi yang diselenggarakan oleh Ditjen Kemendikbud melalui lembaga terakreditasi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 15 Permendikdasmen, yang juga mempertegas bahwa pelatihan BCKS merupakan jalur formal untuk meraih jabatan kepala sekolah secara penuh dan sah.
Tanpa sertifikat, guru tidak dapat diperpanjang masa jabatannya setelah periode pertama berakhir.
Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah, namun tetap harus berpegang pada regulasi yang berlaku.
Guru pun didorong untuk aktif mencari informasi resmi dan mengikuti pelatihan secara mandiri agar peluang menjadi kepala sekolah tak terlewatkan.
Informasi resmi mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui laman JDIH Kemendikbudristek. Pemerintah berharap aturan ini dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah dan mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin pendidikan yang berkualitas di seluruh penjuru tanah air.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi solusi terhadap fenomena kurangnya minat guru untuk menjadi kepala sekolah.
Banyak guru merasa ragu atau kurang informasi tentang alur resmi pengangkatan kepala sekolah. Dengan adanya relaksasi aturan ini, pemerintah berharap minat guru akan meningkat dan mempercepat regenerasi kepemimpinan di satuan pendidikan.
Namun demikian, guru diimbau untuk tidak terlena dengan jalur pengecualian ini. Mereka tetap dituntut untuk proaktif mengikuti pelatihan BCKS agar bisa menjabat lebih dari satu periode.
Dengan memahami aturan secara utuh dan mengikuti jalur resmi, diharapkan proses pengangkatan kepala sekolah bisa berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira