JP Radar Kediri – Palang yang terpasang di setiap pelintasan kereta api (KA) tidak untuk pajangan saja. melainkan menjadi alat bantu keamanan agar para pengendara terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan.
Mirisnya, aksi terobos-menerobos palang pelintasan kereta api (KA) masih sering dilakukan oleh banyak orang adalah tindakan yang dapat membahayakan keselamatan hingga mengakibatkan kecelakaan yang tidak bisa dihindarkan.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Karena masih banyak pengguna jalan yang memprioritaskan kepentingan mereka agar bisa segera sampai ke tempat tujuan dari pada kereta api yang melintas.
Perlu diketahui, kereta api sendiri memiliki hak utama untuk melintas terlebih dahulu dibandingkan dengan kendaraan prioritas seperti ambulance atau mobil pemadam kebakaran. Kendaraan prioritas tetap harus berhenti dibelakang palang pelintasan dan baru bisa melanjutkan perjalanan kembali setelah kereta api lewat.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 124, tertulis dengan jelas bahwa para pengguna jalan yang lain wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Mengapa demikian? Karena kereta api telah memiliki jalurnya sendiri untuk melintas. Meskipun ada kendaraan yang melintas di pelintasan, kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak demi menghindari kecelakaan.
Maraknya para pengendara yang masih melakukan aksi terobos palang membuat PT KAI kembali menegaskan ancaman pidana yang mengintai jika pengguna jalan masih saja melakukan aksi itu.
Melalui akun Instagram resmi @kai121_, PT KAI menuliskan dalam unggahannya Senin (19/5) lalu tentang hukuman serta denda yang harus dibayar jika pengendara masih saja menerobos palang pelintasan kereta api.
Dalam unggahan tersebut, juga disebutkan bahwa sudah ada aturan jelas yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai menutup dan isyarat lainnya, dapat dikenai ancaman sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.
KAI juga bisa mengajukan tuntutan ganti rugi serta mengajukan gugatan melalui jalur hukum.
Kecelakaan di pelintasan tidak hanya merugikan pengendara yang menjadi korban, namun juga PT KAI sendiri. Seperti kerusakan pada sarana dan prasarana hingga memakan korban jiwa.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira