JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengebut persiapan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari strategi besar dalam membangun ketahanan ekonomi dari level akar rumput.
Salah satu aspek krusial dalam pembentukan koperasi ini adalah kehadiran pengawas yang tidak hanya memahami tata kelola koperasi secara baik, tetapi juga mampu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon pengawas koperasi.
Tujuannya adalah agar figur yang menduduki posisi pengawasan benar-benar kompeten dan dapat dipercaya oleh anggota koperasi maupun masyarakat luas. Berikut ketentuan lengkap mengenai syarat calon pengawas Koperasi Merah Putih:
Syarat dan Ketentuan Calon Pengawas Koperasi Merah Putih
1. Warga dari Desa atau Kelurahan Setempat
Calon pengawas diwajibkan merupakan penduduk yang berdomisili dan tercatat sebagai warga di desa atau kelurahan tempat Koperasi Merah Putih dibentuk.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengawas memiliki pemahaman yang memadai tentang kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar, serta mampu menjalankan tugas pengawasan dengan pendekatan lokal yang tepat sasaran.
2. Memiliki Kompetensi dan Integritas Tinggi
Selain berasal dari desa setempat, pengawas juga harus memiliki latar belakang pengetahuan dan keterampilan kerja yang relevan dengan tugas pengawasan koperasi.
Individu yang bersangkutan harus memiliki integritas moral yang tinggi, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, serta memiliki komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip koperasi dan kepentingan anggota koperasi secara umum.
3. Bersih dari Catatan Buruk Hukum dan Kepailitan
Calon pengawas tidak boleh memiliki rekam jejak negatif yang berkaitan dengan kepailitan lembaga.
Dalam hal ini, mereka tidak boleh pernah menjabat sebagai pengurus atau komisaris suatu koperasi maupun badan usaha lain yang dinyatakan pailit akibat kesalahan atau kelalaian manajerial.
Selain itu, calon pengawas juga tidak boleh memiliki riwayat hukuman pidana yang berkaitan dengan kerugian terhadap koperasi, keuangan negara, atau sektor jasa keuangan dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebelum masa pencalonan.
4. Tidak Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pengurus atau Pengawas Lain
Untuk menghindari konflik kepentingan dalam struktur koperasi, calon pengawas tidak boleh memiliki hubungan keluarga langsung, baik sedarah maupun semenda, dengan pihak pengurus atau pengawas koperasi lainnya, hingga pada derajat pertama.
Ketentuan ini bertujuan menjaga independensi dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan.
Baca Juga: Wali Kota Vinanda Gaspol Bentuk Koperasi Merah Putih, Pemkot Siap Jalankan Uji Coba Nasional
5. Jumlah Pengawas Ganjil, dengan Unsur Perempuan dan Kepala Desa Sebagai Ketua Ex-Officio
Struktur keanggotaan pengawas di setiap koperasi harus berjumlah ganjil, dengan minimal terdiri dari tiga orang.
Komposisi tersebut mencakup satu Ketua Pengawas dan dua orang anggota pengawas. Yang menarik, jabatan Ketua Pengawas secara otomatis (ex-officio) dipegang oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
Pemerintah juga mendorong agar struktur pengawas koperasi dapat mencerminkan keterwakilan gender dengan melibatkan perempuan sebagai bagian dari tim pengawas.
Tahapan Seleksi dan Pelatihan Wajib untuk Pengawas Terpilih
Seleksi calon pengawas Koperasi Merah Putih akan dilakukan melalui rapat anggota koperasi secara terbuka dan demokratis.
Setelah terpilih, para pengawas diwajibkan mengikuti pelatihan teknis yang difasilitasi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Pelatihan ini direncanakan berlangsung pada bulan Agustus 2025, menjelang peluncuran resmi koperasi pada Oktober.
Materi pelatihan akan mencakup berbagai topik penting, seperti prinsip-prinsip tata kelola koperasi berbasis manajemen risiko, strategi pengawasan berbasis data, pembacaan dan analisis laporan keuangan, pencegahan praktik pencucian uang, serta pembekalan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam sistem koperasi.
Baca Juga: Tok! Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Gaji Guru Honorer Tak Bisa Ambil dari Dana BOS Lagi
Mendorong Koperasi yang Kuat dan Berdaya Saing
Dengan sistem seleksi dan pelatihan yang ketat ini, pemerintah berharap para pengawas koperasi mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Kehadiran pengawas yang andal diharapkan dapat memperkuat fondasi kelembagaan koperasi, serta memastikan bahwa setiap aktivitas dan penggunaan dana koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip koperasi yang sehat.
Lebih jauh, pengawasan yang baik juga akan mendorong kepercayaan anggota terhadap koperasi, sehingga koperasi Merah Putih benar-benar dapat menjadi mesin penggerak ekonomi desa yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing tinggi dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira