JP Radar Kediri - Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa seluruh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun anggaran 2024 tetap mendapatkan hak atas penghasilan, terlepas dari apakah mereka dinyatakan lolos seleksi atau tidak.
Jaminan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci mengenai pengangkatan dan penggajian tenaga honorer yang mengikuti proses seleksi PPPK.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Baca Juga: Alhamduliullah! Inilah 7 Jabatan Strategis ini Bisa Diduduki Honorer Jika Diangkat PPPK Paruh Waktu
Skema Gaji Berbeda, Tapi Tetap Dijamin
Bagi tenaga honorer yang berhasil lolos dan diangkat sebagai ASN PPPK penuh waktu, mereka akan menerima gaji bulanan yang ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji tersebut jauh lebih besar dibandingkan saat mereka masih berstatus non-ASN. Berikut rincian besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Jumlah tersebut masih dapat disesuaikan berdasarkan masa kerja, latar belakang pendidikan, dan wilayah penempatan masing-masing ASN PPPK.
Sementara itu, bagi peserta seleksi yang belum berhasil lolos, pemerintah tetap memberikan gaji, meski dengan nominal berbeda karena mereka belum berstatus sebagai PPPK.
Namun demikian, gaji yang diberikan kepada honorer non-lolos ini tetap legal dan sah sesuai peraturan yang berlaku.
Mereka tetap diakui sebagai tenaga kerja yang melaksanakan tugas pelayanan publik sehingga pemerintah merasa bertanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan mereka.
Kebijakan Ini Dinilai Pro-Honorer
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, khususnya di daerah. Di Kediri dan sekitarnya, banyak tenaga honorer yang merasa lega karena tetap memperoleh kejelasan status, meski belum diangkat sebagai ASN PPPK.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk transisi menuju sistem birokrasi yang lebih profesional, inklusif, dan berkeadilan.
"Ini adalah bentuk penghargaan kepada tenaga honorer yang selama ini telah mengisi banyak kekosongan posisi strategis di instansi pemerintah. Dengan adanya skema penggajian ini, semoga tidak ada lagi kekhawatiran dari para honorer yang belum berhasil di tahap awal seleksi PPPK," ujar Kepala BKN RI Prof Zudan Arif.
Pemerintah juga mengimbau seluruh peserta PPPK, baik yang lolos maupun belum, untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau beredarnya kabar tidak benar (hoaks) yang dapat meresahkan publik, terutama di tengah proses administrasi dan penggajian yang sedang berjalan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira