JP Radar Kediri - Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan pencairan bantuan sosial (bansos) yang akan cair Mei 2025.
Nantinya, pencairan dana bansos akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diberikan kepada warga terdaftar sebagai penerima manfaat dari Kemensos.
Adapun bansos triwulan kedua yang akan disalurkan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode April, Mei, Juni 2025.
Penyaluran bansos triwulan kedua akan menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Alhamdulillah, penyaluran mudah-mudahan di minggu ke-3 bulan Mei ini sudah kita mulai untuk triwulan ke-2," kata Mensos Saifullah Yusuf, dikutip dari laman Kemensos.
Namun dimungkinkan ada perubahan daftar penerima bansos.
Mengingat, sebelumnya Kemensos menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos tersebut.
"Ada beberapa warga yang dulu menerima bantuan, kini tidak lagi karena adanya pemutakhiran data. Begitupun sebaliknya, ada warga baru yang masuk sebagai penerima," ujarnya.
Cara Cek apakah kamu sudah terdaftar DTKS atau belum?
1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id
2. Kamu juga bisa langsung menanyakannya ke dinas sosial terkait namamu
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menjelaskan bahwa program penerimaan bantuan sosial harus mengacu pada data Terpadu yang dikelola kementerian sosial yang sekarang disebut DTKS.
Cara Menjadi Penerima Bansos
1. Mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa berkas yang dibutuhkan seperti KTP dan KK.
2. Berkas tersebut akan disalurkan ke dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau walikota hingga diteruskan ke menteri sosial
3. Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi cek bansos milik kementerian sosial
Jika sudah terdaftar ke dalam DTKS, perlu diketahui, kamu tidak secara langsung mendapat bantuan.
Pasalnya, setiap program bantuan sosial memiliki syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Editor : Anwar Bahar Basalamah