Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kontrak PPPK Paruh Waktu Tak Otomatis Diperpanjang! Ini Syarat Penting dari MenPAN RB yang Harus Dipenuhi Honorer

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 12 Mei 2025 | 23:05 WIB
Menpan RB Rini Widyantini
Menpan RB Rini Widyantini

JP Radar Kediri - Masyarakat yang saat ini telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu perlu mencermati aturan baru yang telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu kini ditetapkan hanya selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang, kecuali jika memenuhi sejumlah syarat penting yang telah ditentukan.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja hanya dapat diberikan kepada PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa tugas.

Baca Juga: Pintu ASN Terbuka Lebar! BKN Pastikan Peluang Besar untuk Honorer R2 & R3 di PPPK Tahap 2

Evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam penentuan perpanjangan kontrak, dan penilaian ini akan dilakukan secara berkala, yakni setiap triwulan dan tahunan.

Evaluasi tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga melihat kontribusi terhadap capaian kinerja instansi atau organisasi tempat PPPK tersebut bertugas.

Jika dalam evaluasi diketahui bahwa pegawai tidak menunjukkan kinerja yang diharapkan atau bahkan menurun secara signifikan, maka masa kerja yang bersangkutan tidak akan diperpanjang.

Selain itu, KemenPAN-RB juga telah merinci sejumlah kondisi lain yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja PPPK paruh waktu, antara lain diangkat menjadi ASN penuh waktu (baik PPPK maupun CPNS), mengundurkan diri secara resmi, meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ideologi negara, mencapai usia pensiun, atau terdampak kebijakan restrukturisasi organisasi pemerintah.

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Waspada! UU ASN 2023 Tegaskan Pemberhentian Tidak Hormat bagi yang Langgar Aturan Ini

Tak hanya itu, pegawai juga bisa diberhentikan jika dinyatakan tidak sehat secara jasmani atau rohani, gagal menunjukkan performa kerja yang memadai, melanggar disiplin tingkat berat, terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman minimal dua tahun penjara, hingga terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik selama masa tugasnya.

Dengan adanya aturan yang cukup ketat ini, pemerintah berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan disiplin.

Pemerintah juga menegaskan bahwa skema ini bukan hanya sebagai bentuk solusi penataan tenaga honorer, tetapi juga bagian dari reformasi birokrasi agar pelayanan publik semakin berkualitas.

Baca Juga: Gagal ASN karena Mundur! BKN Siapkan Sanksi Berat bagi Peserta CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundurkan Diri

Bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, aturan ini menjadi penting untuk dicermati agar tidak kehilangan kesempatan kerja di tahun-tahun berikutnya.

Komitmen kerja dan kedisiplinan menjadi kunci utama agar status sebagai PPPK tetap bisa dipertahankan dan bahkan berpeluang ditingkatkan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Menpan RB Rini Widyantini #Skema PPPK Paruh Waktu #Kontrak PPPK tidak diperpanjang