Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PNS dan PPPK Wajib Waspada! UU ASN 2023 Tegaskan Pemberhentian Tidak Hormat bagi yang Langgar Aturan Ini

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 12 Mei 2025 | 06:15 WIB
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh.
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh.

JP Radar Kediri – Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menjaga perilaku.

Hal ini menyusul ketentuan baru yang diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya pada Pasal 52, yang secara tegas menyebutkan berbagai alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN.

Ketentuan tersebut menjadi sinyal keras bahwa pemerintah ingin menegakkan kedisiplinan, integritas, dan akuntabilitas dalam tubuh birokrasi negara.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Honorer Gagal Seleksi! Pemerintah melalui BKN Buka Peluang Jadi ASN Lewat Skema Ini

Tidak hanya ASN yang mengundurkan diri secara sukarela, UU ini juga merinci skenario pemberhentian secara sepihak oleh negara, terutama jika ASN melakukan pelanggaran berat atau tidak memenuhi syarat kerja secara konsisten.

Adapun bentuk pemberhentian yang tidak atas permintaan sendiri, atau dikenal sebagai pemberhentian tidak hormat, dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, serta mereka yang terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu, ASN yang tidak lagi mampu menjalankan tugasnya secara fisik maupun mental, yang tidak mencapai target kinerja, maupun yang terkena pemangkasan organisasi juga bisa diberhentikan.

Baca Juga: Resmi! Bisa Mengabdi Lebih Lama, BKN Tetapkan Batas Pensiun Lebih Tinggi untuk PNS Jabatan Fungsional

Bahkan, jika ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau divonis hukuman penjara minimal dua tahun oleh pengadilan karena kejahatan jabatan atau pidana berat lainnya, maka pemberhentian secara tidak hormat bisa langsung dijatuhkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengingatkan bahwa setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib mengetahui dan memahami dengan saksama ketentuan dalam UU ASN terbaru ini.

Pasalnya, satu kesalahan berat bisa berujung pada pemecatan dan hilangnya hak sebagai abdi negara, termasuk hak pensiun dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Maaf, Tak Semua Diangkat! Ini Kategori Tenaga Honorer yang Tak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu di Seleksi Tahap 2 Sesuai Ketetapan MenPAN-RB

Pemerintah berharap regulasi ini bisa memperkuat etos kerja dan budaya pelayanan publik yang profesional.

Di sisi lain, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah preventif agar tidak ada ASN yang bertindak di luar jalur dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Dengan ketegasan hukum yang diatur dalam UU ASN 2023 ini, setiap ASN dituntut untuk tidak hanya bekerja dengan baik, tetapi juga menjaga sikap, moral, dan kesetiaan terhadap negara serta peraturan yang berlaku.

Karena menjadi ASN bukan hanya tentang status, tapi juga tanggung jawab besar kepada bangsa dan masyarakat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #pppk 2025